Lampung Selatan — Pihak kontraktor pelaksana (CV Dua Saudara Putri), akhirnya melakukan tindakan perbaikan terhadap sejumlah bagian bangunan jalan yang mengalami kerusakan pada proyek peningkatan Jalan Bukit Randu yang berada di Desa Budidaya, Kecamatan Sidomulyo.
Perwakilan dari CV Dua Saudara Putri Ady Satya mengungkapkan, Perbaikan dilakukan sebagai bentuk penanganan terhadap kondisi konstruksi sekaligus memastikan kualitas dan fungsi jalan tetap dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat.
“Ini masih masa perawatan, kami telah melaksanakan perbaikan. Tindakan perbaikan pertama kami lakukan pada Tanggal 28-29 Aguatus 2026 lalu. Namun mungkin ada yang terlewat, jadi kami kembali melakukan perbaikan ulang pada hari minggu kemarin (13/9/2026),” jelas Ady saat dihubungi Senin pagi tadi (14/9/2026).
Dalam proses perbaikan tersebut, pihak kontraktor melakukan penambalan pada bagian jalan beton yang mengalami kerusakan dengan menggunakan bahan baku epoxy. Material tersebut diaplikasikan pada bagian konstruksi yang membutuhkan penanganan untuk memperbaiki permukaan dan membantu mengembalikan kondisi jalan agar lebih baik.
“Pelaksanaan perbaikan dilakukan pada titik-titik yang ditemukan mengalami kerusakan. Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kami (kontraktor) dalam melakukan pemeliharaan dan penyempurnaan hasil pembangunan di lapangan,” bebernya.
“Penggunaan epoxy dalam pekerjaan penambalan dilakukan untuk membantu mengisi bagian beton yang mengalami kerusakan serta memperkuat permukaan pada area yang diperbaiki. Proses pengerjaan juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi bagian jalan yang menjadi objek perbaikan,” imbuhnya.
Langkah perbaikan yang dilakukan kontraktor tersebut menjadi bagian penting dari perhatian publik terhadap kualitas pekerjaan Jalan Bukit Randu yang sebelumnya mendapat sorotan karena ditemukan retakan pada sejumlah bagian jalan beton.
Dengan adanya klaim bahwa pekerjaan masih berada dalam masa pemeliharaan, tanggung jawab kontraktor terhadap kualitas hasil pekerjaan menjadi salah satu hal yang kini ikut menjadi perhatian.
Apalagi sebelumnya Dinas PUPR Lampung Selatan menyatakan pekerjaan tersebut belum memasuki tahap Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama. Kondisi tersebut membuat setiap temuan kerusakan pada pekerjaan menjadi penting untuk dievaluasi sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan diserahterimakan.
Di sisi lain, DPRD Lampung Selatan melalui Komisi III juga telah memberikan warning terhadap persoalan tersebut. Pengawasan legislatif menjadi penting untuk memastikan proses pembangunan tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan dan penambalan kerusakan, tetapi juga menyangkut kualitas, pengawasan serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Dengan status pekerjaan yang disebut masih dalam masa pemeliharaan dan belum PHO, ruang bagi PUPR dan DPRD untuk melakukan evaluasi terhadap kualitas pekerjaan masih terbuka lebar.
Kini, hasil perbaikan kontraktor akan menjadi salah satu ukuran apakah persoalan Jalan Bukit Randu benar-benar telah ditangani atau justru membutuhkan evaluasi teknis lebih lanjut.(Wawan/Red)













