JAKARTA, Studio2News — Istana Kepresidenan resmi memproses Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Langkah tegas ini diambil usai penetapan Listyo sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan adanya pengurusan pemberhentian administratif tersebut.
“Sedang diproses Keppres-nya,” tegas Prasetyo melalui pesan singkat pada Rabu (4/11).
Dalam pengungkapan skandal ini, Listyo tidak bergerak sendiri. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka, yakni, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan operasi penyadapan secara ilegal sepanjang periode 2025–2026. Target peretasan dan pemantauan tanpa izin tersebut merambah lintas sektor, mulai dari Presiden RI, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), politisi, hingga institusi media massa.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa para tersangka memerintahkan penyusupan nomor-nomor target ke dalam perangkat penyadapan resmi milik Polri tanpa melalui mekanisme legal maupun prosedur verifikasi penegakan hukum.
“Nomor-nomor tersebut dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa verifikasi dan sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah,” ujar Komjen Asep dalam keterangannya.
Atas tindakan yang dinilai mengancam keamanan negara dan privasi pejabat publik tersebut, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis dari KUHP baru dan UU ITE Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, Pasal 31 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.
Saat ini proses penyidikan intensif masih terus berlanjut guna mendalami motif utama serta keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal ini. (Red).













