Jakarta,Studio2News – Perdagangan ilegal sodium cyanide atau sianida yang diduga didistribusikan dari China berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Dalam pengungkapkan tersebut, polisi menemukan dan mengamankan 362 drum sianida atau 18,1 ton dengan nilai taksir mencapai Rp 14 miliar lebih. Barang tersebut didapati dari 3 lokasi di Bekasi dan Jakarta Barat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu (1/7) menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan memperdagangkan sianida tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga tahun 2026, para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara ilegal mencapai sekitar 840,1 ton atau sejumlah 16.802 drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000 (miliar) kepada penambang emas tanpa izin (PETI),” ujar Ade Safri Simanjuntak
Menurutnya, tindak pidana ini tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan, sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sianida dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000 (miliar). Barang bukti tersebut merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan/atau tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan dengan cara melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan berbahaya berupa sianida yang tidak memenuhi perizinan berusaha dan atau tidak sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri bakal menerapkan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Bareskrim juga menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku terancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (Red)













