Ayah Kandung Gagahi Anaknya Sendiri Hingga Hamil

Lampung Tengah – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, menangkap seorang pria berinisial YS (46) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan inses terhadap anak kandungnya sendiri. Tindakan kriminal yang dilakukan tersangka dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak korban masih di bawah umur.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi pada Minggu (5/7). Kasus ini terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan mandiri sebagai bagian dari prosedur administrasi untuk bekerja di Luar Negeri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diketahui tengah berbadan sehat dengan usia kandungan memasuki 14 minggu. Hal ini menjadi titik awal terungkapnya kasus setelah korban akhirnya berani melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga,” ujar AKP Edi Suhendra dalam keterangannya kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kejahatan tersangka diduga dimulai sejak korban masih menempuh pendidikan di bangku Sekolah Dasar (SD). Tersangka memanfaatkan relasi kuasa dan menggunakan intimidasi serta kekerasan fisik untuk memaksa korban tetap bungkam. Tekanan psikologis yang berkepanjangan tersebut bahkan membuat korban terpaksa putus sekolah setelah lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Tindakan tersebut dilaporkan kerap terjadi pada dini hari di kediaman mereka, memanfaatkan situasi saat anggota keluarga lain sedang tidur. Keberanian korban untuk bersuara baru muncul setelah hasil medical check-up mengungkap kondisinya saat ini. Didampingi oleh ibunya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Ratu.

Saat ini, YS telah ditahan di Markas Polsek Padang Ratu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara yang diperberat karena status tersangka sebagai orang tua kandung korban. Pihak Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!