Bupati Dedi Irawan, Jangan Menuntut Disiplin Bawahan Jika Pemimpinnya Sendiri Tidak Memberi Contoh

Pesisir Barat- Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menegaskan pentingnya penegakan disiplin, integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas sebagai landasan utama birokrasi. Ketegasan tersebut disampaikan dalam prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Tugas Tambahan Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yang berlangsung di Lobby Teluk Stabas, Kamis (10/09/2026).

Dalam arahannya, Bupati Dedi Irawan menekankan bahwa promosi maupun rotasi jabatan bukan sekadar formalitas jenjang karier, melainkan sebuah amanah publik yang menuntut tanggung jawab moral tinggi. Ia menginstruksikan seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjadi garda terdepan dalam menerapkan standar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jabatan bukanlah sekadar jenjang karier, melainkan amanah besar yang menuntut tanggung jawab moral dan profesionalisme tinggi. Jangan pernah menuntut disiplin dari bawahan jika saudara sendiri tidak mampu menunjukkannya,”tegas Dedi Irawan.

Pemerintah daerah tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan menyimpang yang keluar dari koridor hukum. Disiplin ASN mencakup kepatuhan penuh terhadap kewajiban serta penghindaran atas seluruh larangan yang diatur dalam undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, birokrasi modern dituntut berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas, para pejabat diminta memberi contoh nyata sebelum menuntut kedisiplinan dari bawahan, Setiap pelaksanaan program dan kegiatan wajib memegang teguh prinsip Tepat Waktu, Tepat Administrasi, dan Tepat Mutu, pola ini diperlukan agar tata kelola pemerintahan berjalan tertib, transparan, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat, dan seluruh jajaran diperintahkan membangun lingkungan kerja yang produktif, adaptif, dan inovatif demi menjaga citra positif ASN serta mencegah praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!