Tipu Konter HP dengan Bukti Transfer Palsu, Pria Asal Tangerang Diringkus Polsek Simpang Pematang

MESUJI, studio2news.com – Tim Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, berhasil membekuk seorang pria paruh baya berinisial ATT (47), tersangka tindak pidana penipuan di Konter Jaya Abadi Cell, Desa Simpang Mesuji.

Tersangka yang merupakan warga Cisoka, Tangerang, Banten ini ditangkap setelah menjalankan aksinya dengan modus bukti transfer palsu.

Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Ery Hafri, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (06/05/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berhasil kami amankan saat berada di Rumah Makan Aek Sibondang, Desa Simpang Pematang. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Ery, Kamis (07/05/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Realme tipe C71. 1 buah kotak ponsel merek Realme tipe C71.

Peristiwa penipuan ini terjadi pada Minggu (03/05/2026) siang. Tersangka mendatangi Konter Jaya Abadi Cell berpura-pura ingin membeli ponsel seharga Rp2.400.000 setelah memilih unit, tersangka berdalih akan membayar melalui transfer bank.

Tersangka kemudian menunjukkan layar M-Banking kepada penjaga konter sebagai bukti bahwa dana telah terkirim. Karena sempat terjadi miskomunikasi antara penjaga dan pemilik konter, ponsel tersebut akhirnya diserahkan kepada tersangka setelah selesai diatur dan dipasang kartu SIM.

Namun, sekitar pukul 13.38 WIB, pemilik konter menyadari bahwa saldo di rekeningnya tidak kunjung bertambah. Sadar telah menjadi korban penipuan, pihak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

Setelah menerima laporan, Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dalam kurun waktu tiga hari.

Saat ini, ATT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru Pasal 492 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Sandi/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!