JAKARTA, Studio2News – Sebanyak 19 perusahaan perkebunan dan kehutanan di wilayah Sumatra dan Kalimantan diduga kuat menjadi dalang di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah memastikan seluruh korporasi nakal tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Rizal Irawan mengungkapkan, dari total 19 korporasi tersebut, 12 perusahaan beroperasi di Pulau Kalimantan dan 7 perusahaan lainnya di Pulau Sumatra. Total luas lahan yang terbakar akibat kelalaian atau pelanggaran ini mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
“Secara keseluruhan, 19 perusahaan tersebut tersebar di provinsi-provinsi di Sumatera dan Kalimantan dengan total area terbakar mencapai sekitar 11.046,69 hektare,” ujar Rizal dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom), Senin (31/8).
Berdasarkan data rinci KLH, sebaran perusahaan terduga pembakar lahan terbagi di beberapa wilayah berikut:
- Kalimantan Barat: 7 perusahaan dengan luas area terbakar 2.260,08 hektare.
- Kalimantan Selatan: 3 perusahaan dengan luas area terbakar 6.595,15 hektare.
- Kalimantan Tengah: 2 perusahaan dengan luas area terbakar 99,40 hektare.
- Sumatera Selatan: 4 perusahaan dengan luas area terbakar 772,72 hektare.
- Lampung: 1 perusahaan dengan luas area terbakar 202,73 hektare.
- Riau: 1 perusahaan dengan luas area terbakar 7,10 hektare.
Rizal memastikan penegakan hukum tidak akan pandang bulu. Pemerintah menerapkan tiga jalur hukum sekaligus, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup melalui gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.
“Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri,” tegasnya.
Selain kasus baru di tahun ini, KLH juga mencatat beban penanganan hukum masa lalu yang belum tuntas. Terdapat 32 perkara karhutla periode 2023 hingga 2025 yang mangkrak dan berpotensi menimbulkan kerugian ekologis hingga Rp5,30 triliun.
Di tengah sorotan publik terhadap kabut asap yang mulai berdampak hingga ke negara tetangga, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara. Ia menganalogikan bahwa asap kebakaran tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga dapat bergerak bebas melintasi batas teritorial, seraya menyebut bahwa fenomena kebakaran lahan juga melanda wilayah negara tetangga seperti Sarawak, Malaysia.
“Kebakaran itu tidak terjadi di kita saja. Di Serawak itu juga terjadi kebakaran hutan, cuma arah angin kebetulan memang naik ke atas. Kalau seandainya arah anginnya dari sini ke bawah, kebakaran yang terjadi di sana juga akan masuk ke Indonesia. Karena memang asap nggak ada KTP-nya,” jelas Raja Juli, Selasa (1/9).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman dampak karhutla serta berupaya maksimal mencegah kabut asap lintas batas (transboundary haze).
Dampak ekologis dan kesehatan dari karhutla ini langsung dirasakan masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara signifikan.
Selama periode Juli hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 50.891 kasus ISPA akibat asap karhutla. Angka tersebut terdiri atas, Usia di atas 5 tahun: 38.291 kasus dan Usia 0–5 tahun (balita): 12.600 kasus.
Kemenkes melalui sistem surveilans mencatat lonjakan harian masih terus terjadi, dengan 451 kasus baru dilaporkan pada Senin (31/8). Fenomena ini kini telah berdampak luas di 7 provinsi dan 63 kabupaten/kota, dengan penyebaran yang tidak hanya terbatas di wilayah titik api, tetapi juga meluas ke daerah-daerah sekitar. (Red).













