Lampung Tengah- Tim gabungan Polsek Seputih Banyak dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol warung di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih. Seorang pelaku berinisial RA (24) diringkus di tempat persembunyiannya, sementara satu pelaku lainnya masih dalam perburuan polisi.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasi Humas Kompol Yakub Samsudin mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Peristiwa pembobolan tercatat terjadi pada Jumat dini hari (24/4/2026) sekitar pukul 01.30 Wib.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang diperkuat rekaman CCTV, pelaku masuk ke dalam warung milik korban MSH (33) dengan merusak bagian atap menggunakan linggis,” ujar Kompol Yakub Samsudin saat memberikan keterangan resmi.
Dalam aksi pembobolan tersebut, para pelaku menggasak ratusan bungkus rokok, tabung gas ukuran 3 kilogram, satu unit speaker aktif, uang tunai, serta sejumlah barang dagangan lainnya. Total kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp17 juta.
Tindak lanjut dari penelusuran lapangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak Ipda Anton Rasdianto, membuahkan hasil. Tim gabungan mengendus keberadaan tersangka RA yang melarikan diri ke wilayah hukum tetangga.
Tersangka RA yang merupakan warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah disergap dirumah indekos Desa Haji Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Sabtu (15/8/2026). Saat disergap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui atap bangunan, namun kesigapan petugas di lokasi membuat upaya kabur tersebut gagal.
Dalam proses pemeriksaan intensif, RA mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengoperasikan aksi kejahatan tersebut bersama seorang rekannya berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik.
Saat ini tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)













