Terjaring Razia Kos di Pringsewu, Pria 25 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Pelajar 16 Tahun

PRINGSEWU, Studio2News — Kasus temuan pria dan pelajar perempuan berusia 16 tahun di dalam satu kamar kos di Pringsewu, Minggu (23/8/2026) dini hari, akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat diamankan petugas gabungan Polres Pringsewu dan Satpol-PP, pria berinisial FD (25) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh. FD, yang merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali, mewakili Kapolres AKBP Dadi Perdana Putra, menegaskan bahwa status FD dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” kata Rosali, Senin (24/8/2026).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kronologis yang dirangkum pihak kepolisian. FD dan korban A (16) diketahui baru saling mengenal sekitar dua bulan yang lalu melalui media sosial. Komunikasi antara keduanya berlanjut secara intens melalui telepon.

Puncak kejadian terjadi pada Sabtu (22/8/2026). FD menjemput korban tidak jauh dari rumahnya dan membawanya pergi ke Pringsewu tanpa seizin orang tuanya. Alih-alih diajak jalan-jalan selayaknya teman, korban justru dibawa FD ke sebuah rumah kos.

Di tempat itulah, di dalam satu kamar tertutup, diduga terjadi tindak pidana terhadap korban yang masih di bawah umur. Keberadaan keduanya di dalam kamar kos tersebut akhirnya terbongkar saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, selain FD dan korban A, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19). Diduga F adalah pihak yang menyewakan kamar kos tersebut kepada FD.

Kini, nasib FD berada di ujung tanduk. Ia terancam mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama akibat perbuatannya.

“Atas perbuatannya, FD disangkakan Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Rosali.

Dengan sangkaan tersebut, tersangka FD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, FD telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Polisi memastikan proses penyidikan tetap mengedepankan kepentingan dan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus pelajar. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!