Ayah Muda di OKU Siksa Bayi Kandung Berusia Tiga Bulan hingga Masuk ICU, Polres Lampung Utara Segera Limpahkan ke Polres OKU

LAMPUNG UTARA, Studio2News – Tindakan biadab dilakukan oleh seorang pria berinisial YP (23) di Desa Lubuk Dingin, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Baturaja. Tanpa belas kasihan, ayah muda ini tega menganiaya darah dagingnya sendiri, seorang bayi mungil berinisial MR yang baru berusia tiga bulan.

Berdasarkan data kepolisian, aksi penganiayaan sadis ini terjadi pada Minggu dini hari (9/8/2026). Pelaku tega memukul kening bayinya sebanyak dua kali, lalu membanting tubuh mungil korban ke atas kasur secara brutal.

Tidak berhenti di situ, kegilaan YP berlanjut dengan menyumpal mulut bayi yang tak berdaya itu menggunakan kain, hingga menggigit bagian pusarnya.

Akibat kekerasan membabi buta tersebut, korban menderita luka parah. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penggumpalan darah di kepala serta luka memar di dada, mata, kening, dan pusar. Hingga kini, bayi tak berdosa itu masih berjuang untuk hidup dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah pihak keluarga yang geram sekaligus ketakutan pelaku melarikan diri, mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara pada Kamis (20/8/2026).

Bergerak cepat, Kanit PPA berkoordinasi dengan UPTD PPA dan langsung meringkus pelaku di kawasan Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan.

“Kami akan melakukan penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih korban masih berusia tiga bulan dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang serius,” ujar AKBP Raswidiati, Jumat (21/8/26).

Karena tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), penyidikan selanjutnya resmi dilimpahkan ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan keji tersebut, pelaku YP terancam mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Selain itu, polisi juga mendalami penerapan Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak demi menjerat pelaku dengan sanksi seberat-beratnya.

Kapolres Lampung Utara turut mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam jika melihat atau mendengar tindakan kekerasan di lingkungan sekitar.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, Kami mengajak masyarakat untuk tidak membiarkan adanya tindak kekerasan dan segera melapor kepada pihak berwenang.”tegas AKBP Raswidiati. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!