Disdik Lampung Utara Ancam Bakal Anulir Siswa “Titipan”

LAMPUNG UTARA Studio2news.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara mengirimkan pesan peringatan keras menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Praktik “titip-menitip” siswa yang kerap menjadi penyakit tahunan dalam dunia pendidikan dipastikan akan menghadapi tembok besar berupa sanksi tegas hingga pembatalan status siswa.

Kepala Dinas Pendidikan, Sukatno melalui Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Yudi Bachtiar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum, baik dari internal Dinas maupun pihak sekolah, yang mencoba bermain di luar jalur resmi.

“Semua sudah diatur dalam Juknis (Petunjuk Teknis) kami juga sudah menandatangani fakta Integritas. Jika ditemukan ada yang bermain, sanksinya jelas: siswa tersebut akan dianulir dan oknum yang terlibat akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yudi saat dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (5/5/2026).

Dijelaskannya, Tahun ini SPMB tetap mengacu pada regulasi ketat yang mencakup empat jalur utama Afirmasi: Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, Domisili (Zonasi): berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal, Mutasi Untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, Prestasi Akademik dengan tambahan penilaian melalui Tes Kemampuan, Akademik (TKA) sebagai filter kualitas.

Langkah tegas yang diambil Disdik Lampung Utara ini merupakan respon terhadap keresahan masyarakat mengenai keadilan dalam mengakses pendidikan berkualitas. Selama bertahun-tahun, praktik manipulasi data dan gratifikasi dalam penerimaan siswa baru seringkali merugikan siswa yang benar-benar berkompeten dan berhak secara zonasi.

Dengan adanya ancaman penganuliran status siswa, Dinas Pendidikan sedang membangun sistem pertahanan untuk memastikan bahwa kursi di sekolah Negeri hanya diisi oleh mereka yang memenuhi syarat administratif dan akademik, bukan mereka yang memiliki “koneksi” atau kekuasaan.

Yudi Bachtiar menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat pada setiap tahapan proses. Manipulasi data kependudukan hingga upaya penyuapan menjadi radar utama tim pengawas.

“Antisipasi kami adalah regulasi yang kami keluarkan sendiri. Juknis SPMB bukan sekadar dokumen, tapi dasar hukum untuk menindak. Kami ingin memastikan SPMB 2026 di Lampung Utara berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (Yogi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!