Polres Way Kanan Ringkus Pengedar Sabu Lintas Provinsi, 32,74 Gram Narkotika Diamankan

WAY KANAN, Studio2News.com – Komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran gelap narkotika membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IH (48) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu jaringan lintas provinsi, berhasil diringkus oleh jajaran Satresnarkoba.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Kampung Suka Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (01/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Buay Bahuga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Way Kanan segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka IH di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam saku celana depan sebelah kanan milik tersangka,” ujar AKBP Didik pada Minggu (03/05/2026).

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Desa Anyar, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32,74 gram kristal putih diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip berbagai ukuran. Satu unit handphone Samsung Galaxy A03 warna biru. Satu potong celana pendek warna hijau army.

Estimasi nilai ekonomi barang haram tersebut mencapai Rp 32.740.000. Melalui pengungkapan ini, Polres Way Kanan mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, IH kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Way Kanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Pelaku terancam hukuman Pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.” ujar Didik

AKBP Didik menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan IH saja. Saat ini, tim penyidik terua mendalami keterangan tersangka untuk memetakan jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pengendali utama di balik peredaran lintas provinsi ini,” tegas Kapolres. (Dedi/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!