MESUJI Studio2news.com – Tim Gabungan Kompi III Polres Mesuji mengamankan dua orang pria berinisial RA (35) dan KH (55) dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Timur, depan Pos Lantas Simpang Pematang, Sabtu (02/05/2026) malam. Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam di dalam kendaraan mereka.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel melakukan pemeriksaan terhadap satu unit minibus Toyota Avanza warna merah maroon yang melintas sekira pukul 21.30 WIB. Di dalam mobil tersebut terdapat lima orang penumpang.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sebilah senjata tajam jenis badik di dasbor kendaraan. Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran lebih detail dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN yang disembunyikan di bawah jok sopir,” ujar AKBP Firdaus, Minggu (03/05/2026).
Berdasarkan hasil interogasi di tempat, kedua tersangka mengakui kepemilikan senjata tersebut: Tersangka RA (35): Warga Desa Sungai Buaya, mengakui kepemilikan senjata tajam jenis badik, sementara Tersangka KH (55): Warga Desa Wiralaga 1, mengakui kepemilikan senpi rakitan.
Dari tangan tersangka KH, polisi juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan tas berisi safu magazine dan enam 6 vutir amunisi kaliber 9 mm aktif.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti mobil Avanza dan senjata ilegal tersebut telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi tengah mendalami motif para tersangka membawa senjata api dan tajam tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat berdasarkan KUHP Nasional yang baru:
Tersangka RA dijerat Pasal 307 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sementara tersangka KH dijerat Pasal 306 UU RI No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam ilegal di wilayah hukum Polres Mesuji demi menjaga kondusivitas masyarakat,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat tersebut. (Sandi)













