JAKARTA, studio2news — Teka-teki mengenai siapa pemilik sah emas seberat 74 kilogram serta tumpukan uang ratusan miliar rupiah yang disita dari kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya menemui babak baru.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seluruh pembuktian kepemilikan aset fantastis tersebut akan dibuka secara terang-benderang di ruang persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen untuk transparan dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini. Kendati demikian, ia mengakui ada sejumlah strategi penyidikan yang harus dijaga kerahasiaannya demi kelancaran proses hukum.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan. Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa buka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujar Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Kasus ini terus bergulir cepat setelah Febrie Adriansyah resmi ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta bernama Don Ritto bersama Febrie Adriansyah.
Secara keseluruhan, Kejagung saat ini tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas merupakan eks penyidik KPK dibentuk khusus untuk merampungkan kasus ini.
Adapun rincian empat sprindik tersebut mencakup:
- Sprindik TPPU terbaru: Terkait temuan emas 74 kg dan uang ratusan miliar rupiah di rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
- Tiga sprindik sebelumnya: Meliputi kasus dugaan korupsi ASABRI, kasus PT Krakatau Steel, serta kasus pengadaan batubara PLTU yang sempat memicu insiden pemadaman listrik massal (blackout).
Skandal ini bermula dari rangkaian operasi penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah lokasi strategis. Di kafe De’Clan Signature, aparat menemukan sebuah brankas tersembunyi yang menyimpan mata uang asing dalam jumlah masif, yakni SGD 3.130.000 (pecahan 100), USD 889.965, serta uang tunai Rp259.159.000 jika ditotal, nilainya menembus angka Rp60 miliar.
Perjalanan penyidikan kemudian berlanjut ke sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Jawa Barat. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper raksasa dengan rincian nilai yang mencengangkan:
- 74 kilogram emas batangan murni.
- Uang tunai senilai USD 4.767.300.
- Uang tunai senilai SGD 14.083.800.
- Uang tunai rupiah senilai 000.000.
Jika seluruh temuan barang bukti dari Sentul tersebut dikonversi ke dalam mata uang rupiah, nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Dengan angka sitaan yang bernilai hampir setengah triliun rupiah serta keterlibatan figur penegak hukum tinggi, publik kini menantikan jalannya persidangan untuk membongkar tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut bermain di balik megaskandal TPPU ini. (Red)













