Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Bakal Ajukan Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

BANDAR LAMPUNG Studio2News.com – Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mereka menilai langkah hukum tersebut tidak berdasar karena minimnya alat bukti.

Ketua tim penasihat hukum, Ana Sofa, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi dianggap tidak sah secara hukum. Menurutnya, penyidik tidak memiliki dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KUHAP.

“Penetapan tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah karena tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk menguji legalitas tindakan penyidik,” ujar Ana kemarin. Rabu (29/4/2026).

Selain menempuh jalur praperadilan, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan ke Kejati Lampung. Terdapat beberapa alasan krusial yang mendasari permohonan tersebut dimana Arinal dinilai selalu memenuhi panggilan dan terbuka dalam memberikan keterangan selama proses penyidikan.

Selain itu  faktor Kesehatan, Mengingat usia dan kondisi kesehatan yang menurun, pihak keluarga menilai Arinal tidak dalam kondisi ideal untuk ditahan. Disatu sisi Istri Arinal, Riana Sari bertindak sebagai penjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.

Ana Sofa juga mengkritisi langkah penyidik Pidsus Kejati Lampung yang tetap melakukan pemanggilan meski perkara dugaan korupsi PT LEB telah masuk tahap persidangan untuk terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Ia berpendapat, jika terdapat pendalaman fakta hukum baru, hal tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan di bawah wewenang Majelis Hakim, bukan kembali ke tahap penyidikan.

” Perkara sudah bergulir di pengadilan, kewenangan pemeriksaan seharusnya berada di majelis hakim. Kami bahkan sudah meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi III DPR RI terkait hal ini,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum menyayangkan perubahan status yang terkesan mendadak. Awalnya, Arinal hadir memenuhi panggilan hanya untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi. Namun, situasi berubah drastis setelah pemeriksaan berlangsung hingga petang.

“Awalnya hanya diminta klarifikasi, tetapi setelah Magrib, klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!