Sinergi Kejari dan Pemkab Lampung Utara Rp1,33 Miliar Berhasil Dipulihkan Melalui Jalur Non-Litigasi

Lampung Utara studio2news.com — Langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp1.330.684.470,95.

Angka tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diselesaikan melalui mekanisme bantuan hukum non-litigasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Edy Subhan, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari strategi negosiasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Kami mengedepankan langkah persuasif tanpa harus menempuh jalur pengadilan. Pendekatan ini terbukti lebih efektif dalam mempercepat penyelesaian kewajiban para pihak sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset daerah,” ujar Edy.

Senada dengan Kasi Datun Kejari Lampung Utara, Yogi Aprianto, dirimya menekankan bahwa jalur non-litigasi bukan sekadar mempercepat proses, melainkan juga membangun kesadaran hukum bagi pihak terkait.

” Manfaat strategi Non-Litigasi ini adalah mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK dan Meningkatkan kepatuhan hukum pihak ketiga/terkait serta Efisiensi waktu dan sumber daya dibandingkan jalur litigasi.” kata Yogi

Sementara itu, Sekretaris daerah kabupaten Lampung Utara, Intji Indriati, menyambut baik serta memberikan apresiasi tinggi atas peran aktif Bidang Datun dalam mengawal keuangan daerah.

” Ini adalah bukti nyata sinergi antara Pemkab dan Kejaksaan. Kolaborasi ini memastikan bahwa setiap rupiah dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ucap Intji.

Hadir dalam momentum tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lampung Utara, jajaran JPN, serta Inspektur Kabupaten Lampung Utara beserta tim.

Ke depan, Pemkab Lampung Utara berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Kejari guna menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK RI secara tepat waktu dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas serta menjaga stabilitas fiskal daerah melalui pengawasan yang ketat. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!