Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung mengakselerasi penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/kota guna menyelaraskan pembangunan Daerah dengan visi Indonesia Emas 2045. Langkah strategis ini diawali dengan digelarnya Rapat Pleno Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kabupaten Pesisir Barat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung sekaligus Ketua FPR Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Forum ini berfungsi sebagai instrumen sinergi antarinstitusi untuk memastikan dokumen tata ruang tersusun komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta selaras dengan regulasi vertikal.
“Penataan ruang adalah fondasi pembangunan berkelanjutan yang harus mampu menciptakan iklim investasi kondusif berbasis risiko, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung lingkungan,” ujar Marindo dalam arahannya.
Marindo menambahkan, dokumen RTRW yang direvisi wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat delapan misi Asta Cita. Langkah ini disinkronisasikan dengan RPJMD Provinsi Lampung melalui pendekatan pengembangan koridor ekonomi berbasis potensi wilayah.
Kabupaten Pesisir Barat sendiri masuk dalam Koridor Ekonomi Wilayah III Provinsi Lampung. Wilayah ini diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi biru (blue economy), penguatan branding pariwisata pesisir skala internasional, serta pengembangan industri berbasis sumber daya alam (SDA). Menghadapi bonus demografi, Sekdaprov juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota lain di Lampung yang belum merampungkan revisi RTRW untuk segera menyelesaikannya secara berjenjang dan komplementer.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat, Tedi Zadmiko, memaparkan karakteristik wilayahnya yang strategis dan berbatasan langsung dengan Samudra Hindia. Pesisir Barat memiliki keunggulan kompetitif pada sektor pariwisata kelas dunia, perikanan tangkap, serta komoditas pertanian dan perkebunan.
“Penyusunan RTRW ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi, melainkan langkah krusial yang menentukan arah pembangunan Pesisir Barat untuk 20 tahun ke depan. Tata ruang yang baik harus mampu menjembatani kebutuhan pembangunan saat ini tanpa mengorbankan kelestarian alam untuk generasi mendatang,” jelas Tedi.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PKP-CK Provinsi Lampung, Vika Fitri Indra, menjelaskan bahwa Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat telah melewati serangkaian tahapan validasi ketat di tingkat provinsi. Proses tersebut meliputi Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga Pra-Forum Penataan Ruang. Seluruh kelengkapan administrasi dan substansi substansial dinyatakan telah memenuhi syarat formal.
Rapat pleno ini ditargetkan menghasilkan Berita Acara Kesepakatan Forum Penataan Ruang. Dokumen kesepakatan final tingkat provinsi tersebut nantinya menjadi syarat utama untuk melanjutkan tahapan ke pembahasan lintas sektoral (linsek) bersama kementerian terkait sebelum Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Sandi Putra/ Red)













