JAKARTA, Studio2News – Praktik lancung di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sistematis berkedok “Setoran Upah Pungut (UP)”. Ironisnya, tindakan kriminal ini diduga merupakan tradisi korupsi dari mantan Bupati sebelumnya yang juga suaminya sendiri, Wardoyo Wijaya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Etik Suryani menyalahgunakan wewenang melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di BPKAD Sukoharjo tahun 2026.
“Terbitnya kedua SK tersebut diduga kuat hanya digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan pemerasan setoran UP di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).
Dalam praktiknya, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memungut jatah sebesar 40 persen dari total insentif yang diterima para pegawai. Praktik ini berlangsung konsisten selama periode 2021 hingga 2026.
Dana tersebut dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya bermuara ke kantong pribadi sang Bupati. Total uang haram yang mengalir ke tangan Etik selama lima tahun tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,93 miliar.
Selain itu, Etik juga diduga menginstruksikan Kabag Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, untuk mengelola “setoran rutin” dari organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Hasil penyidikan KPK mengungkap fakta yang mencengangkan dimana Etik Suryani diduga secara sadar melanjutkan pola korupsi yang ditinggalkan suaminya, eks Bupati Wardoyo Wijaya.
KPK membongkar kode-kode perintah bernada intimidatif yang digunakan Etik untuk menagih setoran, seperti “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada, kan?) dan “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak). Instruksi “samakan dengan bapak” menjadi bukti nyata bahwa besaran setoran yang dipatok Etik merujuk langsung pada tarif pungli yang diterapkan suaminya saat menjabat.
Tidak hanya itu, Asep juga membeberkan perintah serupa yang pernah dilakukan Wardoyo kepada bawahannya di masa lalu, yakni “Wes dilantik ojo mendeleng wae” (Sudah dilantik, jangan diam saja), yang secara implisit berarti perintah agar pegawai BPKAD segera menyetorkan uang kepada Bupati.
Kini, “tradisi” yang sempat dianggap lazim di lingkungan Pemkab Sukoharjo tersebut harus berakhir di meja hijau, menyeret nama sang bupati ke dalam jeratan hukum atas penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan. (Red).













