Gunung Harta di Balik Skandal Besar, Polri Pajang Emas 74 Kg dan Uang Rp 543 Miliar Terkait Kasus PLN hingga ASABRI

JAKARTA, Studio2News – Gedung Promoter Polda Metro Jaya, mendadak berubah menjadi pameran barang haram hasil kejahatan kerah putih. Jumat (10/7/2026),

Kortas Tipikor Polri resmi memajang tumpukan harta sitaan yang nilainya fantastis, hasil penggeledahan di sejumlah lokasi elit dari Cipete, Jakarta Selatan, hingga kawasan mewah di Sentul, Bogor.

Tak main-main, barang bukti yang disita terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama-nama besar di PLN, ASABRI, Jampidsus hingga utang Krakatau Steel ini mencapai nilai total lebih dari setengah triliun rupiah.

Temuan paling mencengangkan berasal dari sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor. Polisi menemukan harta karun yang disembunyikan pemiliknya, berupa:

• 74 kilogram emas batangan

• Uang tunai dalam mata uang asing (USD dan SGD) serta Rupiah yang jika dikonversi mencapai Rp 476 miliar

Tak hanya uang dan emas, petugas juga menyita berbagai dokumen penting, gawai, hingga foto-foto keluarga yang diduga sebagai pemilik brankas tersebut. Seolah ingin menyembunyikan jejak, beberapa barang bukti bahkan ditemukan terbungkus selimut klub sepak bola guna mengelabui petugas.

Penyisiran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, juga membuahkan hasil yang tak kalah besar. Di sebuah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi, polisi menyita uang tunai yang setelah dikonversi setara dengan Rp 60 miliar.

Selain itu, sebuah money changer di kawasan yang sama turut digeledah. Sebanyak 71 item barang bukti disita, termasuk 16 mata uang asing yang total nilainya mencapai Rp 7,2 miliar.

Berdasarkan data resmi Kortas Tipikor Polri, total uang tunai yang disita dari berbagai lokasi tersebut setelah dikonversikan ke dalam mata uang rupiah mencapai angka Rp 543,2 miliar.

Berikut rincian harta yang diamankan:

1. Lokasi: de’Clan Cipete

Uang tunai (SGD, USD, dan Rupiah) senilai Rp 60 Miliar.

Dokumen penting dan gawai.

2. Lokasi: Money Changer Cipete

71 item barang bukti.

16 mata uang asing senilai Rp 7,2 Miliar.

3. Lokasi: Rumah Mewah Sentul

74 Kg emas batangan.

Uang tunai (USD, SGD, Rupiah) senilai Rp 476 Miliar. Dokumen, gawai, dan foto pemilik brankas.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh jajaran Kortas Tipikor Polri ini menjadi tamparan keras bagi para pelaku korupsi yang selama ini merasa aman di balik topeng bisnis dan kemewahan. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan guna melengkapi penyidikan atas dugaan korupsi besar yang merugikan negara tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!