METRO, studio2news – Tim Tekab 308 Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Metro Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial NA dan TEP keduanya merupakan warga Metro Pusat.
Keduanya diduga kuat melakukan aksi pembobolan rumah dan menggasak sejumlah barang berharga milik korban. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu unit sepeda motor, konsol game PlayStation 4 (PS4), sejumlah uang tunai, hingga perangkat CCTV. Akibat aksi kriminal tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp42 juta.
Proses penangkapan berjalan cukup kooperatif. Satu tersangka berhasil diringkus petugas saat dilakukan penyelidikan di lapangan, sementara satu pelaku lainnya memilih untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian dengan didampingi oleh pihak keluarga.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia memastikan jajaran Polres Metro akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukumnya.
“Polres Metro akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKBP Hangga.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red).













