BANDAR LAMPUNG, studio2news – Lebih dari dua tahun sejak resmi dilaporkan, kasus dugaan investasi fiktif yang menimpa pasangan suami istri, Riris Tesalonika Sitompul dan Pacur P. Sinaga, belum juga menemui titik terang.
Lambannya penanganan perkara ini membuat korban blak-blakan mempertanyakan keseriusan Polda Lampung dalam menuntaskan laporan mereka.
Apalagi, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Bisnis bodong tersebut diduga dijalankan oleh seorang terlapor berinisial ITS.
Laporan kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun hingga pertengahan 2026, perkembangan perkara dinilai jalan di tempat.
“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan dan langkah signifikan dari penyidik,” keluh Riris saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (21/5/2026).
Riris membeberkan bahwa petaka ini bermula pada tahun 2021. Saat itu, terlapor ITS menawarkan sebuah investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, ITS bahkan mengaku menjabat sebagai sekretaris organisasi istri polisi tersebut.
“Terlapor mengaku sebagai sekretaris Bhayangkari. Tapi setelah saya telusuri secara mandiri, ternyata dia bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” ungkap Riris.
Berbekal tipu daya tersebut, terlapor meminta uang secara bertahap dengan dalih dana kegiatan modal investasi ibu-ibu Bhayangkari. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga terus membengkak.
Tak sampai di situ, ITS juga diduga menyalahgunakan identitas Riris untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi belanja daring, yang kemudian tidak pernah dibayarkan.
Riris mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun sejak awal karena hubungan mereka yang sudah dekat sejak kecil. Ditambah lagi, status terlapor yang memang merupakan istri dari seorang anggota kepolisian membuat korban percaya sepenuhnya.
“Karena dia istri anggota polisi dan teman masa kecil, saya percaya saja. Ternyata ini hanya modus bisnis. Bahkan, belakangan dia sudah mengakui sendiri kalau bisnis itu fiktif,” jelasnya.
Pada awal perjanjian, korban diimingi-imingi keuntungan (dividen) sebesar 10 hingga 15 persen dari total dana yang disetorkan. Namun, jangankan untung, modal pun tak pernah kembali. “Saat ditagih dan ditanya kelanjutannya, dia justru selalu menghindar,” tambah Riris.
Riris menyebutkan bahwa dirinya sudah kooperatif dan menyerahkan seluruh barang bukti kuat kepada penyidik. Berdasarkan informasi terakhir yang ia terima, terlapor ITS dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026). Kendati demikian, korban tetap menyayangkan lambatnya proses hukum yang berjalan hingga bertahun-tahun ini.
Sementara itu, pihak Polda Lampung terkesan tertutup terkait perkembangan kasus ini. Saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan perkara melalui pesan WhatsApp, pihak penyidik yang menangani laporan tersebut kompak bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan. (Red)













