Berantas Kejahatan Jalanan, Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka Sepanjang 2026

JAKARTA, studio2news.com – Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan ibu kota. Sepanjang beberapa bulan pertama tahun 2026, pihak kepolisian berhasil meringkus sebanyak 103 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi kejahatan jalanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa penangkapan seratusan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari 171 laporan polisi (LP) yang masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajaran.

Dari total laporan yang diproses, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendominasi, diikuti oleh pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas). Berikut rincian kasusnya sebagai berikut, Curanmor 75 kasus, Curat 86 kasus, Curas 10 kasus

Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, antara lain, 53 unit sepeda motor (roda dua), 4 unit mobil (roda empat), 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru, 65 unit ponsel dan sejumlah rekaman CCTV dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak luput dari pemanfaatan teknologi dan laporan digital dari masyarakat.

“Seluruh pengungkapan yang kami lakukan terhadap peristiwa pidana yang terjadi merupakan hasil informasi digital di media sosial dan respons cepat dari Polda Metro Jaya dalam upaya melakukan pengungkapan terhadap berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjamin kondusivitas wilayah serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari ancaman premanisme dan kejahatan jalanan.

Saat ini, ke-103 tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan tindak pidananya. Para pelaku akan dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 307 KUHP tentang membawa senjata tajam tanpa hak di ruang publik, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 10 tahun,” tegas Iman.

Iman mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk tindakan kriminal di lingkungan sekitar agar polisi dapat segera melakukan tindakan cepat. (RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!