Gulung Sindikat Narkoba, Polda Lampung Sita Narkotika Senilai Rp125 Miliar 

LAMPUNG, STUDIO2NEWS — Peredaran gelap narkotika yang menargetkan wilayah Lampung kembali mendapat pukulan telak. Dalam rentang operasi sepanjang Oktober 2026, gabungan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan memutus rantai pasokan barang haram bernilai fantastis hingga Rp125,1 miliar.

Langkah tegas ini diganjar dengan keberhasilan menggagalkan lima kasus menonjol serta meremukkan pergerakan 10 tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Dalam konferensi pers resmi di Mapolda Lampung, Rabu (4/11/2026), Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani membeberkan skala penyitaan yang tergolong masif dan terstruktur.

Rincian barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku meliputi, Sabu-sabu, 61,9 kilogram, Ganja, 33,1 kilogram, Pil Ekstasi, 19.696 butir, Etizolam, 2.143 butir

Secara keseluruhan, estimasi nilai ekonomis barang bukti tersebut menembus angka Rp125.123.200.000. Di balik nilai rupiah yang tergolong raksasa ini, intervensi tajam jajaran kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan setidaknya 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Brigjen Pol Yustan Alpiani menekankan bahwa Polda Lampung tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi jaringan kejahatan narkotika, baik yang beroperasi secara lokal maupun yang terafiliasi dengan jaringan internasional.

“Dalam periode Oktober 2026, Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika menonjol dengan mengamankan 10 orang tersangka. Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan menindak tegas, terukur, dan tanpa pandang bulu,” tegas Yustan.

Untuk memastikan efek jera yang maksimal, penyidik menerapkan konstruksi pasal berlapis dengan menggabungkan regulasi narkotika dan pembaruan hukum pidana terbaru, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyesuaian pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!