Jakarta,Studio2News- Dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara, mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara, berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).“Ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo
Menurutnya, tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius, terlebih karena hal-hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” kata dia.
Meski demikian, Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.
Dia mengatakan dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian karena terdapat informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.
Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Presiden juga meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan sebaik mungkin dan transaparan. (Red)













