Bandar Lampung- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung mengambil langkah tegas dalam penertiban administrasi negara dengan memusnahkan 5.694 blangko serta dokumen administrasi pernikahan yang rusak dan kedaluwarsa, Rabu (4/11/2026). Pemusnahan yang dilakukan melalui metode pembakaran di halaman kantor setempat ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen vital negara.
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Erwinto, serta disaksikan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ahmad Fikri Yulian, perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, dan seluruh kepala KUA se-Kota Bandar Lampung.
Dalam arahannya, Erwinto menekankan pentingnya tata kelola dokumen Negara yang akuntabel. Blangko nikah memiliki implikasi hukum yang krusial bagi masyarakat, sehingga pengelolaannya wajib tertib sejak tahap penerimaan, penggunaan, penyimpanan, hingga pemusnahan.
“Pemusnahan dokumen ini bertujuan untuk memastikan blangko nikah yang rusak dan kedaluwarsa tidak lagi digunakan atau disalahgunakan. Dokumen pernikahan memiliki konsekuensi hukum bagi masyarakat,” ujar Erwinto.
Ia menambahkan, dokumen tidak berlaku yang dibiarkan tersimpan tanpa pengawasan ketat rentan dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk pemalsuan administrasi perkawinan. Oleh karena itu, Erwinto menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) agar meningkatkan ketelitian dalam pencatatan dan pengawasan persediaan dokumen.
Berdasarkan laporan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Bandar Lampung, M. Riswan, total 5.694 dokumen yang dimusnahkan terdiri atas empat kategori utama 1.966 buku nikah, 1.622 akta nikah, 1.618 daftar pemeriksaan nikah dan 488 duplikat nikah
Seluruh barang tersebut tercatat resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan total nilai aset mencapai Rp5.466.740. Proses pemusnahan ini telah mengantongi izin resmi melalui surat bernomor B-1424/Kw.08/BA/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KPKNL Bandar Lampung, Rahmat Ibnu Wibowo, mengapresiasi langkah Kemenag Kota Bandar Lampung. Ia menegaskan bahwa penghapusan BMN harus senantiasa mematuhi prosedur administratif yang berlaku agar tercatat secara transparan.
“Barang milik Negara yang sudah tidak dapat digunakan tetap harus dikelola sesuai prosedur. Persetujuan pemusnahan dan berita acara menjadi dasar pertanggungjawaban agar status barang tercatat dengan jelas,” jelas Rahmat.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, para pejabat terkait melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan sebagai bukti sah pelaksanaan penertiban dan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan Barang Milik Negara. (Red)













