Pringsewu- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu, Lampung, mengamankan seorang pemuda berinisial MA (20), warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Tersangka nekat melarikan sepeda motor milik seorang lansia di halaman fasilitas kesehatan demi menebus telepon genggam miliknya yang tengah digadaikan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di halaman Klinik Rawat Inap Pratama Baiturahmah, Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wib. Korban diketahui bernama Saparudin (74), seorang warga setempat.
Insiden bermula ketika korban mendatangi klinik untuk menjenguk kerabatnya yang sedang menjalani perawatan medis dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash hitam bernomor polisi BE 5839 VH.
Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya di area halaman klinik sebelum masuk ke ruang rawat inap. Namun, nahas menimpa korban saat hendak pulang; kendaraannya raib dari tempat semula. Upaya korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut kepada petugas penjaga klinik pun nihil hasil. Akibat tindak pidana pencurian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp4 juta dan segera melapor ke Mapolres Pringsewu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari analisis rekaman CCTV, penyidik mengantongi petunjuk kuat yang mengarah pada identitas pelaku tunggal berinisial MA. Perburuan pun dilakukan hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 14.00 Wib tanpa perlawanan, saat sedang berjalan kaki menuju kediaman kekasihnya di wilayah Pekon Waluyojati.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Eko Sujarwo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra, mengungkapkan bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya dalam pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban seorang diri. Kendaraan tersebut kemudian dijual seharga Rp500 ribu,” ujar Iptu Eko dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan keterangan tersangka, motif utama di balik aksi nekat ini adalah desakan ekonomi untuk menebus telepon genggam miliknya yang digadaikan, sementara sisanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Iptu Eko juga menambahkan bahwa aksi kejahatan tersebut turut dipicu oleh faktor kelalaian keamanan kendaraan. Sepeda motor korban tidak dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan (ganda), bahkan sistem kontak kendaraan dilaporkan hanya menggunakan sambungan kabel sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor korban.
Dalam operasi penangkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan kembali satu unit sepeda motor Suzuki Smash milik korban yang kini telah diboyong ke Mapolres Pringsewu sebagai barang bukti sah guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, MA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (Red)













