LAMPUNG UTARA, STUDIO2NEWS — Hak dasar pejalan kaki di Kabupaten Lampung Utara secara terang-terangan dikangkangi oleh kepentingan komersial korporasi besar. Sebuah plang reklame permanen milik jaringan retail waralaba modern, Alfamart, berdiri megah dan mencaplok badan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan tepatnya di depan kawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Ironisnya, bangunan komersial yang dicor menggunakan semen tersebut menutup secara total akses jalur khusus pejalan kaki. Pemasangan atribut bisnis ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengabaian terhadap wibawa hukum dan hak publik di pusat kota.
Kepala Satpol PP Lampung Utara, Mankodri, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut pada hari Sabtu, pihaknya langsung memerintahkan Kepala Bidang (Kabid) beserta jajarannya untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan pada hari ini Senin (2/11/2026). Dari hasil verifikasi di lokasi, dipastikan bahwa bangunan atau tiang merek waralaba tersebut terbukti melanggar aturan karena berdiri di atas badan trotoar.
” Benar bangunan merek Alfamart itu sudah masuk ke trotoar. Oleh tim Pak Kabid beserta jajaran, sudah disampaikan itu kepada pengurus Alfamart agar supaya plang tersebut dipindahkan,” tegas Mankodri.
Pihaknya memberikan batas waktu kepada pengelola waralaba untuk membongkar dan memindahkan plang reklame tersebut secara mandiri paling lambat hingga hari Rabu. Mankodri memperingatkan secara tegas, apabila hingga batas waktu yang ditentukan pihak pengelola mengabaikannya, jajaran Satpol PP tidak akan segan-segan turun tangan melakukan pembongkaran paksa.
Aksi abai pengusaha retail ini secara telak menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendisiplinkan masyarakat serta melindungi hak warga agar memperoleh lingkungan yang bersih, aman, dan tenteram, seolah diabaikan demi kepentingan modal korporasi.
Tak hanya menciderai Perda Ketertiban Umum, pelanggaran ini juga mencoreng produk hukum nasional yang jauh lebih tinggi:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
-
- Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, di mana trotoar memiliki fungsi vital yang mutlak steril dari alih fungsi.
-
- Pasal 275 ayat (1): Mengancam pelaku yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
-
- Pasal 274 ayat (1): Menjatuhkan sanksi lebih berat jika tindakan tersebut menimbulkan gangguan fungsi jalan secara umum, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
-
- Pasal 34 ayat (4): Secara tegas menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Pemasangan benda permanen maupun semi-permanen di ruang milik jalan (Rumija) merupakan pelanggaran nyata terhadap tata ruang.
Skandal pencaplokan fasilitas umum ini memunculkan pertanyaan mendasar yang menuntut transparansi penuh dari birokrasi setempat. Publik kini balik menyoroti kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara.
Apakah pemasangan reklame komersial korporasi besar ini telah mengantongi izin resmi? Jika izin tersebut terbukti diterbitkan, bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah meloloskan perizinan yang secara nyata menabrak Perda dan merampas hak pejalan kaki tepat di depan hidung kantor bupati sendiri? Sebaliknya, jika bangunan tersebut berdiri tanpa izin, hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan serta pembiaran terstruktur terhadap pelanggaran tata kota di Lampung Utara.
Kini, bola panas berada di tangan pengelola Alfamart dan ketegasan aparat penegak Perda. Publik menunggu konsistensi Satpol PP Lampung Utara untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. (Yogi/Riski/Red).













