LAMPUNG UTARA, STUDIO2NEWS — Hak dasar pejalan kaki di Kabupaten Lampung Utara dirusak oleh kepentingan komersial. Sebuah sarana reklame atau plang permanen milik salah satu retail waralaba berdiri megah di atas trotoar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di jantung pemerintahan, di depan Kantor Pemkab Lampung Utara.
Ironisnya, bangunan komersial yang dicor mati menggunakan semen tersebut menutup secara total akses jalur khusus pejalan kaki. Pemasangan atribut bisnis ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pelecehan terang-terangan terhadap wibawa hukum dan hak publik di pusat kota.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan plang permanen ini secara telak menabrak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum. Regulasi yang seharusnya menjadi instrumen untuk menumbuhkan kesadaran hukum, mendisiplinkan masyarakat, serta melindungi hak warga agar memperoleh lingkungan yang bersih, aman, dan tenteram, seolah tidak ada artinya di hadapan modal korporasi.
Aksi abai pengusaha retail ini tidak hanya menciderai Perda Ketertiban Umum, melainkan juga melanggar produk hukum yang lebih tinggi:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
• Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Trotoar memiliki fungsi vital yang mutlak steril dari alih fungsi.
• Pasal 275 ayat (1): Mengancam pelaku yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
• Pasal 274 ayat (1): Menjatuhkan sanksi lebih berat jika tindakan tersebut menimbulkan gangguan fungsi jalan secara umum, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
• Pasal 34 ayat (4): Secara tegas menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Pemasangan benda permanen maupun semi-permanen di ruang milik jalan (Rumija) merupakan pelanggaran nyata terhadap tata ruang.
Skandal ini memunculkan pertanyaan mendasar yang menuntut transparansi penuh dari birokrasi setempat. Publik kini balik menyoroti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara. Apakah pemasangan reklame komersial korporasi besar ini telah mengantongi izin resmi?
Jika ternyata izin tersebut diterbitkan, bagaimana mungkin sebuah instansi pemerintah meloloskan perizinan yang jelas-jelas menabrak Perda dan merampas hak pejalan kaki di depan hidung kantor bupati sendiri? Sebaliknya, jika tidak berizin, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta pembiaran yang terstruktur terhadap pelanggaran tata kota.
Menanggapi sorotan tajam publik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Jika dari hasil pengecekan terbukti plang tersebut menutup hak para pengguna jalan kaki, kami akan segera melayangkan surat teguran secara persuasif agar pihak pengelola mencabutnya secara mandiri. Jika tidak diindahkan selama 7 hari, maka kami akan membongkar secara paksa dan langkah penegakan Perda diberlakukan,” tegas Mankodri saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Mankodri memastikan lembaganya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa serta penerapan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku demi mengembalikan fungsi fasilitas publik kepada masyarakat. (Yogi / Red)













