Pengungkapan Dugaan Penyelewengan Beras Bantuan Pangan di Cirebon 1,96 Ton Barang Bukti Diamankan Aparat

Cirebon- Keberanian masyarakat dalam melapor kembali membuahkan hasil dalam pengawasan program jaring pengaman sosial. Kepolisian Sektor (Polsek) Waled mengamankan 196 karung beras bantuan pangan dengan total berat sekitar 1,96 ton dari kediaman seorang pengepul di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pengumpulan beras bantuan pemerintah secara tidak sah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat mendatangi lokasi dan menyita barang bukti berupa beras kemasan 10 kilogram sebanyak 196 karung untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif masyarakat serta respons cepat aparat kepolisian dalam mengawal distribusi bantuan sosial. Menurutnya, sinergi antara warga dan penegak hukum merupakan kunci utama untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran.

“Negara harus hadir melindungi hak masyarakat. Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Mentan Amran, Jumat (30/10/2026).

Amran menegaskan, beras bantuan pangan merupakan hak mutlak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wajib disalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, aparat kepolisian diminta mengusut tuntas asal-usul beras tersebut, termasuk membongkar rantai distribusi, potensi transaksi jual beli ilegal, serta pihak-pihak yang terlibat di baliknya.

Lebih lanjut, Mentan mengingatkan bahwa penyimpangan distribusi pangan tidak hanya merugikan masyarakat kecil sebagai penerima hak, tetapi juga berdampak langsung terhadap potensi kerugian keuangan negara. Mengingat alokasi anggaran fiskal yang masif dari hulu hingga hilir demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional, segala bentuk kecurangan mulai dari pengoplosan hingga penyalahgunaan peruntukan harus ditindak tegas tanpa kompromi.

Kasus di Cirebon ini menambah catatan penting setelah sebelumnya Kementerian Pertanian juga mengawal pengungkapan dugaan praktik pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta.

Guna memperketat fungsi pengawasan secara berkala, Kementerian Pertanian terus mendorong partisipasi publik melalui penyediaan kanal pengaduan resmi “Lapor Pak Amran”.

Masyarakat diimbau agar tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan, seperti adanya praktik pengoplosan beras bantuan atau program pemerintah, penjualan beras di luar batas kewajaran harga, kualitas beras yang tidak sesuai standar, serta indikasi penyimpangan distribusi lainnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan WhatsApp di nomor 0811 1312 312. Setiap laporan yang masuk diklaim akan diverifikasi secara komprehensif dan dikoordinasikan langsung dengan aparat penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sementara itu, Kapolsek Waled AKP M. Fadholi mengonfirmasi pengamanan 196 karung beras bantuan pangan tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Waled.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami mekanisme pengumpulan, menelusuri alur perolehan beras, serta memeriksa sejumlah pihak terkait mulai dari saksi, pihak penyalur, hingga oknum yang diduga mengumpulkan komoditas subsidi tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!