Polisi Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Motor Honda CRF Mahasiswa Berhasil Diidentifikasi

Metro-  Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor. Kedua pelaku berinisial SAM (27) dan RS (34) ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Lampung Timur pada Kamis (29/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban seorang mahasiswa berinisial IM (23) yang teregistrasi pada 17 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian terjadi pada Rabu (16/09/2026) sekitar pukul 14.00 Wib di area asrama putra Pondok Pesantren Roudlotut Tholibin, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda CRF hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BG 3036 KBA di teras asrama dalam kondisi stang terkunci usai mengikuti perkuliahan. Setelah menjalankan ibadah salat zuhur dan mengerjakan tugas di kamar, korban mendapati kendaraannya telah raib saat hendak pergi ke bengkel. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp37.410.000.

Berbekal serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mengantongi informasi akurat mengenai persembunyian pelaku. Pada Kamis (29/10/2026) pukul 13.40 Wib, tim gabungan bergerak cepat menuju Dusun XI, Kelurahan Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial SAM, beserta barang bukti berupa sepasang sandal hitam merek Gucci yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya. Pengembangan kasus kemudian dilakukan di lokasi yang sama untuk membekuk tersangka kedua berinisial RS.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro. Kami menjerat mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat Kota Metro,” tegas AKP Rizky, Sabtu (31/10/2026).

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolres Metro guna pemeriksaan mendalam. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Pihak Kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengembangkan kasus guna membongkar jaringan sindikat curanmor yang meresahkan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!