Kota Metro- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Polda Lampung, berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok prostitusi online. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial RW (47) yang diduga kuat berperan sebagai mucikari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kota Metro yang meresahkan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu (26/10/2026), Unit PPA Satreskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Guna memperkuat bukti di lapangan, petugas menerapkan strategi undercover buy (penyamaran). Melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, petugas menyamar sebagai pemesan jasa prostitusi online yang dikendalikan oleh tersangka.
Operasi penindakan final dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.38 Wib di sebuah lokasi strategis di Jalan Gembira, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro.
Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka RW yang merupakan warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung beserta sejumlah barang bukti penting, meliputi uang tunai senilai Rp450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian empat lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000 dan barang bukti lainnya.
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga melindungi dan mengamankan seorang korban berinisial N (31), warga Kabupaten Lampung Selatan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian, yakni DS dan S.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro tengah merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka dan para saksi, serta mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Metro.
Atas perbuatan pidananya, tersangka dijerat dengan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perdagangan orang.
Pihak Kepolisian menegaskan akan segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya kepada pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut, sebagai bentuk komitmen tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik TPPO di wilayah hukum Polda Lampung. (Red)













