Plang Retail Waralaba di Kotabumi Nyaris Menutupi Hak Pengguna Jalan Kaki (Trotoar) 

Lampung Utara- Keberadaan sarana reklame atau plang milik salah satu retail waralaba di Jalan jendral Sudirman, tepat di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, dipasang secara permanen menggunakan coran semen di atas trotoar menutupi seluruh jalan yang dikhususkan untuk pejalan kaki.

Pemasangan atribut komersial yang mengorbankan fasilitas publik ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait hak pejalan kaki dan ketertiban umum.

Tindakan pemasangan plang secara sembarangan di atas fasilitas pejalan kaki jelas menabrak aturan hukum yang ketat, di antaranya seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dimana pasal 28 ayat (1) mengatur larangan setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan. Trotoar sebagai bagian dari kelengkapan jalan memiliki fungsi vital yang tidak boleh dialihfungsikan, pasal 275 ayat (1) mengancam pelaku yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000, pasal 274 ayat (1) yang menjelaskan sanksi yang lebih berat jika tindakan tersebut menimbulkan gangguan fungsi jalan secara umum, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp24.000.000. serta ditambah dengan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dimana pasal 34 ayat (4) secara tegas menyatakan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Pemasangan benda permanen atau semi-permanen di ruang milik jalan (Rumija) merupakan bentuk pelanggaran tata ruang.

Menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait alih fungsi trotoar tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara, Mankodri, menegaskan pihaknya akan segera turun dan melakukan pengecekan.

“Jika dari hasil pengecekan terbukti plang tersebut menutup hak para pengguna jalan kaki, kami akan segera melayangkan surat teguran secara persuasif agar pihak pengelola mencabutnya secara mandiri, jika juga tidak diindahkan  selama 7 hari maka kami akan membongkar secara paksa dan langkah penegakan Perda diberlakukan,” ujar Mankodri saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

Pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas berupa pembongkaran atau pencabutan secara paksa, serta mengenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. (Yogi/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!