Depok- Seorang nenek berinisial M (64) warga Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, tega membakar cucu kandungnya sendiri, LA (17), hingga mengalami luka bakar kritis. Peristiwa brutal ini dipicu oleh motif sepele, yakni kekesalan pelaku lantaran tidak dijemput sepulang dari kediaman rekannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Polisi Made Gede Oka Utama menyampaikan bahwa insiden kelam tersebut bermula pada Senin (26/10/2026). Saat itu, tersangka M merasa tersulut emosi karena permintaan agar dijemput tidak dipenuhi oleh korban. Akibat komunikasi yang buntu, pelaku terpaksa berjalan kaki sejauh kurang lebih satu kilometer menuju rumahnya dalam kondisi kelelahan.
Setibanya di rumah dengan emosi yang memuncak, M mendapati korban LA tengah asyik menggunakan ponsel di ruang belakang. Ketegangan langsung meningkat ketika teguran pelaku tidak diindahkan, disusul penolakan korban saat diminta menyerahkan gawai tersebut.
Emosi pelaku yang tak terbendung berujung pada aksi kekerasan fisik berupa dua kali tamparan di area wajah. Tak cukup sampai di situ, M melangkah ke dapur untuk mengambil sebotol minyak tanah dan menyiramkannya ke bagian rok yang dikenakan korban. Tanpa rasa kemanusiaan, pelaku kemudian menyulutkan korek gas hingga api seketika melalap tubuh korban.
Dalam upaya mengaburkan jejak kejahatannya, pelaku sempat membangun narasi palsu kepada pihak keluarga dan ayah korban. M berdalih bahwa luka bakar parah yang dialami korban merupakan musibah akibat kecelakaan kompor meledak.
Kedok kebohongan pelaku tidak bertahan lama. Kecurigaan mendalam dirasakan oleh ayah korban yang merasa ada kejanggalan signifikan antara kondisi luka di tubuh anaknya dengan klaim ledakan kompor. Pihak keluarga akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden tersebut ke Polres Metro Depok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa alat bukti otentik, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) milik warga sekitar. Dari hasil analisis visual dan investigasi forensik lapangan, terbukti bahwa insiden tersebut murni tindakan penganiayaan berencana, bukan kecelakaan rumah tangga.
Akibat tindakan keji tersebut, korban LA harus menanggung penderitaan luar biasa dengan tingkat luka bakar mencapai 80 persen di sekujur tubuhnya. Saat ini, korban tengah mendapatkan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Di sisi lain, jajaran Satreskrim Polres Metro Depok telah mengamankan dan menetapkan Nenek M sebagai tersangka utama. Mengingat status korban yang masih di bawah umur serta lingkup kejadian dalam ranah domestik, penyidik mengenakan pasal berlapis kepada tersangka, yakni:
Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 10 tahun kurungan penjara. Guna merampungkan berkas perkara, penyidik juga berencana melibatkan tim ahli psikologi forensik untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka guna memastikan stabilitas mental di balik aksi nekat tersebut. (Red)













