Madiun- Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dini Hardiyanti (30) dan anak balitanya, AG (4), di Kota Madiun terus bergulir. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga korban secara tegas mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk mendalami dan mengusut tuntas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana keji tersebut.
Desakan ini disampaikan menyusul sejumlah kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga terkait rangkaian peristiwa sejak korban dilaporkan hilang hingga jasad keduanya ditemukan.
Hartik, ibunda korban meyakini bahwa tersangka utama berinisial DBM (40) tidak bertindak seorang diri dalam merencanakan maupun mengeksekusi kejahatan tersebut. Keluarga menyoroti adanya celah dan kejanggalan dalam kronologi kejadian yang dinilai membutuhkan pendalaman lebih mendalam oleh penyidik.
“Kami meminta pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada satu tersangka saja. Kami menduga ada pihak lain atau rekan yang ikut membantu, baik dalam perencanaan maupun upaya menyembunyikan kejahatan ini,” ungkap Hartik Ibunda korban.
Polda Jawa Timur sebelumnya telah bergerak cepat dengan menangkap dan menetapkan DBM (40) sebagai tersangka utama atas pembunuhan istri siri dan anak balitanya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, insiden tragis tersebut bermula di sebuah kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, sebelum akhirnya berlanjut di dalam kendaraan tersangka pada 20 September 2026.
Guna menguak tabir kasus ini secara menyeluruh, penyidik kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Tercatat hingga kini sebanyak 16 saksi telah dimintai keterangan untuk mendalami latar belakang perselisihan pribadi antara korban dan tersangka, sekaligus menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang demi tercapainya keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. (Red)













