Bareskrim Polri Bongkar Gudang Impor Ilegal Pakaian Bekas Senilai Rp15 Miliar di Subang

Subang-  Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dengan membongkar praktik importasi ilegal pakaian bekas atau balpres. Dalam operasi yang digelar di kawasan Pergudangan Intijaya Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, penyidik menyita sebanyak 1.257 bal pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara mendalam melalui serangkaian penyelidikan oleh tim Dittipideksus berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Langkah ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik,” ujar Suhasto di lokasi penindakan, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan hasil inventarisasi awal di lapangan, ribuan bal pakaian bekas tersebut tersimpan rapat di dalam gudang tertutup. Setiap bal diperkirakan bernilai antara Rp6 juta hingga Rp12 juta, sehingga total aset komoditas ilegal yang diamankan ditaksir menyentuh angka Rp15 miliar.

Dari keterangan saksi, aktivitas penyimpanan dan distribusi komoditas ilegal ini telah beroperasi sejak September 2026. Mengingat skala volume dan durasi operasionalnya, penyidik memprediksi perputaran transaksi dalam jaringan ini telah mencapai angka puluhan miliar rupiah.

“Kalau dikalkulasikan dari 1.257 bal, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Karena kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, perputaran uangnya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” imbuh Suhasto.

Dalam pengembangannya, penyidik telah mengantongi sejumlah identitas awal terkait pengelola gudang. Berdasarkan keterangan saksi, fasilitas penyimpanan tersebut disewa oleh seseorang berinisial DAN, sementara operasional harian dikepalai oleh seorang berinisial W. Kendati demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada level operasional gudang semata.

Penyidik kini tengah mendalami identitas, peran spesifik, serta keterlibatan pihak-pihak lain di balik rantai pasok tersebut. Fokus utama penyidikan mencakup penelusuran asal-usul barang, modus operandi, titik jalur masuk (entry points) ke wilayah pabean Indonesia, hingga jaringan distribusi nasional yang terlibat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang ini. Penyidik masih mendalami secara komprehensif asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat dijerat dengan ketentuan hukum yang mengatur perniagaan, yakni Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar menanti para pelaku.

Suhasto menekankan bahwa penindakan ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas dari sekadar penegakan hukum pidana. Langkah tegas tersebut merupakan instrumen negara untuk melindungi kepentingan makroekonomi nasional, menciptakan tata niaga impor yang sehat dan berkeadilan, serta menyelamatkan keberlangsungan industri tekstil dalam negeri dari gempuran produk ilegal.

Upaya penegakan hukum ini sekaligus menjadi bentuk implementasi nyata terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang diterjemahkan melalui program Quick Wins Polri dalam pemberantasan segala bentuk penyelundupan.

Sebagai penutup, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk senantiasa kooperatif dan berperan aktif dengan tidak terlibat dalam rantai pasok maupun distribusi barang impor ilegal, serta segera melaporkan indikasi praktik serupa kepada aparat penegak hukum demi stabilitas perekonomian Bangsa. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!