BANDAR LAMPUNG, studio2news.com – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PHE OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (13/5/2026).
Arinal tiba di pengadilan sekitar tengah hari dengan pengawalan ketat menggunakan mobil tahanan Kejati Lampung. Mengenakan batik merah, ia tampak didampingi oleh istrinya, Riana Sari, beserta anak-anaknya.
Dalam persidangan tersebut, Arinal memberikan kesaksian bagi tiga terdakwa utama yakni, Komisaris PT LEB sekaligus mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, Heri Wardoyo, Direktur Utama PT LEB, Hermawan Eriadi dan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.
Dalam persidangan, fakta mengejutkan terungkap saat Arinal mengakui adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu terdakwa di hadapan majelis hakim.
“Ada hubungan saudara. Dia (Budi Kurniawan) adalah adik ipar saya,” aku Arinal dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung, Zahri, mencecar Arinal terkait kelayakan PT Lampung Jasa Utama (LJU) saat dipercaya mengelola dana PI. Jaksa menyoroti temuan Inspektorat yang menyatakan bahwa kondisi finansial LJU saat itu sedang tidak sehat dan sarat masalah.
“Bukankah saat itu kondisi LJU tidak sehat dan banyak temuan permasalahan dari Inspektorat?” tanya Jaksa Zahri.
Menanggapi hal tersebut, Arinal mengakui adanya kendala finansial. Namun, ia berkilah bahwa BUMD tersebut masih dianggap layak karena masih mampu memberikan dividen kepada daerah.
Jaksa juga mempertanyakan mengapa pemerintah provinsi tetap menunjuk LJU, padahal perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak di sektor minyak dan gas (migas). Arinal menjelaskan bahwa LJU dianggap paling fleksibel dibanding BUMD lainnya.
“Waktu itu ada opsi BUMD lain seperti Wahana Raharja, tapi fokusnya di bidang perdagangan. Sementara LJU bergerak di bidang infrastruktur dan dinilai paling memungkinkan untuk membentuk anak usaha di bidang perminyakan,” papar Arinal.
Terkait keputusan tidak membentuk BUMD baru sejak awal, Arinal beralasan terbentur sempitnya tenggat waktu yang diberikan oleh SKK Migas dan Pertamina. Ia khawatir jika proses birokrasi terlalu lama, dana PI tersebut akan hangus atau dialihkan ke provinsi lain.
“Pembentukan BUMD baru harus melalui Perda yang prosesnya memakan waktu lama. Karena waktunya mendesak, akhirnya dipilih skema melalui LJU agar dana tersebut tetap masuk ke Lampung,” tegasnya.
Arinal menambahkan bahwa PT LEB awalnya dipersiapkan menjadi BUMD mandiri. Namun, karena belum memenuhi syarat ketat dari Pertamina dan SKK Migas, statusnya diubah menjadi anak perusahaan PT LJU agar regulasi terpenuhi. (Sandi/Red).













