LAMPUNG, STUDIO2NEWS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak pemerintah untuk menindak tegas korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang wilayah konsesinya mengepulkan ribuan titik panas di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berdasarkan analisis pemantauan satelit MODIS, VIIRS, dan SNPP sepanjang 29 Agustus hingga 25 Oktober 2026, terdeteksi sebanyak 8.686 titik panas di Lampung. Mengerikannya, lebih dari separuh angka tersebut berada persis di dalam area konsesi perusahaan perkebunan.
“Dari total titik panas itu, setengahnya atau sekitar 4.765 titik panas terdeteksi berada di dalam kawasan konsesi perkebunan (HGU),” tegas Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, di kutip Kompas.com, Senin (26/10/2026).
Irfan memaparkan bahwa ribuan titik panas tersebut terkonsentrasi di wilayah utara Lampung, meliputi empat kabupaten utama yakni, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan
“Sebagian besar, atau sekitar 4.472 titik panas, terpusat di lahan konsensi sejumlah korporasi perkebunan besar,” lanjutnya.
Menanggapi temuan ini, Walhi Lampung meminta Kementerian Lingkungan Hidup bersama kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi. Tak hanya penegakan hukum pidana, Walhi juga mendesak pemerintah mencabut izin HGU perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan lahannya terbakar.
Walhi menilai keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian korporasi maupun ketidakmampuan pejabat publik dalam mengelola ruang konservasi.
Selain tindakan hukum, Walhi mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warga dari bahaya asap karhutla, diantaranya, Segera menetapkan status tanggap darurat kesehatan masyarakat, Mendirikan posko kesehatan gratis di desa-desa yang terdampak asap dan Membagikan masker standar pernapasan (N95/FFP2) secara gratis kepada masyarakat. (Red).













