Sindikat Internasional Promosi Judol di Makassar Dibongkar, 3 Tersangka Kantongi Rp1,3 Miliar dari Modem Pool

Makasar-  Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar sindikat tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) lintas negara yang mengoperasikan promosi judi online (judol). Tiga orang pria berinisial NT, SS, dan T ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus di tiga lokasi berbeda di Kota Makassar pada September 2026.

Pengungkapan ini bermula dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Tim Siber Polrestabes Makassar. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti krusial berupa 11 unit modem pool—perangkat telekomunikasi yang mampu menampung banyak kartu SIM sekaligus untuk pengiriman pesan massal.

Kasubnit Siber Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, Ipda Andre Satya Dharma, mengungkapkan bahwa sindikat ini menggunakan metode SMS blast secara acak yang menyasar ribuan nomor telepon seluler setiap harinya.

“Dalam sehari, pesan promosi judi online tersebut diduga dikirim ke sekitar 2.000 hingga 3.000 nomor, lengkap dengan tautan menuju situs judi online,” ujar Andre, Minggu (25/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas ilegal yang telah beroperasi kurun waktu 2024 hingga 2026 ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan sindikat internasional. Para tersangka bekerja sama dengan sebuah entitas bernama Skylane yang berbasis di China.

Pola kerja sama tersebut berbasis performa (pay-per-click/send), di mana para tersangka menerima kompensasi finansial yang dihitung dari jumlah pesan singkat yang berhasil dikirimkan, dengan skema pembayaran di setiap akhir bulan. Dari bisnis terlarang ini, ketiganya diperkirakan meraup keuntungan total mencapai Rp1,3 miliar.

Selain itu, penyidik juga mendalami modus operandi perekrutan tenaga lokal yang diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan Telegram oleh seorang Warga Negara Asing (WNA). Identitas serta peran pihak asing tersebut kini tengah diburu oleh tim penyidik.

Hasil forensik digital terhadap perangkat elektronik milik para tersangka memperkuat indikasi adanya keterlibatan sindikat transnasional. Polisi menemukan rekam jejak percakapan aktif dengan sejumlah nomor telepon asing yang berasal dari China dan Malaysia.

“Dari hasil pendalaman bukti percakapan yang sudah kami ekstrak dari ponsel, ditemukan beberapa percakapan dengan nomor asing, di antaranya dari China dan Malaysia,” imbuh Andre.

Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna memberantas jaringan ini hingga ke akarnya, penyidik masih terus mendalami aliran dana (money trail), skema pembayaran lintas negara, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain di balik operasional sindikat tersebut. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!