Jakarta,Studio2News- Sebanyak 7.862.500 butir obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl berhasil disita Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Obat-obat tersebut didapat dari pabrik ilegal di dua kecamatan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026) mengatakan, dari 7 juta butir obat tersebut, disita dari pabrik yang berlokasi di Kartasura yaitu Tramadol tablet putih siap packing sebanyak 1.485.000 butir dan Tramadol siap edar 2.372.500 butir.
Selain itu, polisi juga mengamankan mengamankan 16 tersangka serta barang bukti lainnya, seperti bahan baku, mesin produksi yakni mesin pres, mesin pencampur, dan mesin alat cetak obat.
“Untuk bahan baku juga kita amankan sebanyak 13 item, di mana total beratnya itu ada 29 ton. Kemudian, ada 270 liter, ya, ada bahan cair, ada bahan padat,” ungkap Bismo.
Pengungkapan ini bermula dari infomasi Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jakarta yang menyebutkan adanya pengiriman 20 koli diduga berisi Tramadol ke Pergudangan Kereta Api, Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di Kampung Bandang dan menyita 20 koli atau sebanyak 650 ribu butir Tramadol.
Hasil penyelidikan kemudian berkembang hingga akhirnya Polda Metro Jaya mengungkap pabrik pembuatan obat-obatan ilegal yang berada di Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pabrik di Kartasura memproduksi Tramadol, sedangkan pabrik di Kecamatan Gatak memproduksi Trihexyphenidyl. (Red)













