Lampung Utara- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyikapi bijak wacana Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewacanakan penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang.
Sebagai langkah awal, pihak Disdik menyatakan masih menunggu arahan serta surat edaran resmi dari Pemerintah pusat dan Provinsi guna memahami mekanisme dan petunjuk teknis penerapannya secara utuh. Langkah penantian ini dinilai penting agar setiap kebijakan yang nantinya disosialisasikan ke satuan pendidikan dapat dipahami secara komprehensif oleh para guru, orang tua, dan siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sukatno menyampaikan siap mendukung penuh program serta kebijakan transformasi pendidikan yang digulirkan oleh Pemerintah pusat dan Provinsi.
“Kami tentu mendukung penuh program Pemerintah pusat demi kemajuan mutu pendidikan. Namun, langkah awal yang kami lakukan saat ini adalah menunggu surat edaran resmi agar kami mengetahui mekanisme, koridor, dan panduan teknis yang jelas,” ujar Kadisdik, Suktano saat dihubungi via ponselnya, Rabu 21 Oktober 2026.
Disdik Lampung Utara memastikan, kebijakan baru yang nantinya diterbitkan pihaknya akan langsung bergerak melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh sekolah,”Pada prinsipnya Dinas Pendidikan Lampung Utara siap menterjemahkan apa pu kebijakan Pemerintah pusat mau pun Provinsi,”tukasnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti buka suara soal wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Wacana atau usulan tersebut mencuat pada Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10) lalu.
Mu’ti mengatakan masukan tersebut menjadi perhatian serius Kemendikdasmen. Kata dia, jika rekomendasi mengenai kebijakan tidak naik kelas menjadi bagian dari hasil pertemuan tersebut, pihaknya siap menindaklanjutinya. (Yogi/ Red)













