Pengungkapan Kasus Peredaran Uang Palsu Senilai Rp980 Juta

Bandar Lampung- Polda Lampung menggagalkan upaya peredaran uang palsu senilai Rp980 juta di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto,  dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung A Polda Lampung pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kronologi penindakan terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 lalu di  pintu masuk area Seaport pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Barang Bukti: 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu (total nominal mencapai Rp980 juta) dan turut megamankan seorang berinisial A.W. guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolda Lampung menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam memberantas tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu melalui penegakan hukum yang profesional, tegas, transparan, dan berkeadilan.

Langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta melindungi warga dari segala bentuk kejahatan yang merugikan perekonomian. (Sandi Putra/ Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!