Lampung Selatan- Dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat justru berbalik arah menjadi sumber petaka hukum bagi R alias Chako, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Alih-alih merata dinikmati warga melalui pembangunan dan pemberdayaan, anggaran senilai ratusan juta rupiah diduga raib digarong untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi tumpukan utang.
Kasus ini terbongkar setelah Polres Lampung Selatan resmi menahan sang Kepala Desa pada Jumat, 16 Oktober 2026 kemarin. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, ulah sang Kades telah menimbulkan kerugian fantastis mencapai Rp 585.665.534 dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pematang Baru Tahun Anggaran 2024 pasca-perubahan sebesar Rp 1.249.999.460.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Deddy Kurniawan, terungkap adanya pola pengelolaan anggaran yang menyalahi aturan mendasar tata kelola pemerintahan desa. Tersangka R alias Chako diduga sengaja memonopoli seluruh pencairan dana desa seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) secara semestinya.
Dari total anggaran tersebut, penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan yang merugikan publik, di antaranya:
- Proyek Fiktif dan Sebagian: Sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dilaporkan tidak dilaksanakan secara utuh, hanya terealisasi sebagian, atau bahkan mangkrak.
- Penyalahgunaan Peruntukan: Dana yang cair tidak disalurkan sesuai dengan pos anggaran yang telah ditetapkan dalam APBDes.
- Cakupan Sektor yang Rusak: Penyimpangan terjadi secara masif lintas sektor, meliputi bidang pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Lebih ironis lagi, hasil penelusuran penyidik menunjukkan bahwa aliran uang korupsi tersebut tidak mampir ke kas desa, melainkan mengalir deras untuk memperkaya diri sendiri, termasuk menambal utang-utang pribadi tersangka.
Untuk merangkai benang merah korupsi berjamaah di tingkat lokal ini, jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan tidak bekerja setengah-setengah. Aparat kepolisian tercatat telah memeriksa 134 orang saksi serta melibatkan satu orang ahli auditor. Selain itu, penyidik juga menyita dan mendalami berbagai barang bukti krusial berupa dokumen peraturan desa, APBDes, serta dokumen penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Atas perbuatannya yang menciderai amanat rakyat, tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat:
- Primair: Pasal 603 KUHP tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
- Subsidair: Pasal 604 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara, jo. Pasal 618 dan Pasal 20 KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa agar senantiasa transparan dan akuntabel dalam mengelola uang rakyat, serta menjauhkan diri dari praktik-praktik lancung yang mencederai integritas jabatan. (Wawan/ Red)













