Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) sejatinya adalah garis akhir dari sebuah proses hukum. Di sanalah Negara menitipkan harapan agar para pelanggar hukum insaf melalui pembinaan.
Namun, apa yang terkuak di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara, justru menyajikan realitas yang berbanding terbalik. Di balik jeruji besi berubah menjadi tameng pelindung bagi sebuah korporasi kejahatan siber yang masif.
Pengungkapan oleh Kapolda Lampung dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (11/5/2026) bukan sekadar keberhasilan aparat, melainkan tamparan keras bagi integritas sistem pemasyarakatan kita. Bagaimana mungkin, sebuah institusi yang dijaga ketat 24 jam bisa kecolongan.
Secara logika, membawa satu buah ponsel ke dalam blok hunian narapidana adalah sebuah pelanggaran berat yang sulit dilakukan jika prosedur penggeledahan berjalan benar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan angka yang gila. Tercatat 156 unit ponsel. Ini bukan lagi soal kelalaian oknum individu, melainkan indikasi adanya pembiaran sistematis.
Ratusan ponsel tersebut tidak hanya masuk, tapi dioperasikan setiap hari sejak Januari hingga April 2026. Ada sinyal yang digunakan, ada daya listrik yang dikonsumsi, dan ada aktivitas komunikasi yang intens. Mustahil jika aroma kejahatan ini tidak tercium oleh hidung para sipir yang bertugas di koridor blok.
Lebih mencengangkan lagi adalah temuan atribut seragam Polri dan TNI di dalam sel. Saya bertanya-tanya, Bagaimana kain-kain identitas institusi negara itu bisa melewati pintu-pintu besi yang berlapis? Jika seragam dan ratusan ponsel bisa masuk sesantai itu, kira-kira apa lagi yang bisa diselundupkan ke sana? Narkoba?. Wallahu a’lam bishawab.!
Modus love scamming dan VCS yang dijalankan 137 napi ini memiliki struktur yang rapi, ada koordinator, penembak, hingga operator. Dengan omzet mencapai Rp1,4 miliar, perputaran uang sebesar itu mustahil mengalir tanpa pelicin.
Dalam banyak kasus serupa di masa lalu, operasional ponsel di dalam lapas sering kali melibatkan skema upeti kepada oknum petugas. Jika dugaan keterlibatan orang dalam ini benar, maka para petugas tersebut bukan lagi penjaga hukum, melainkan mitra bisnis dari para pelaku kejahatan.
Kehadiran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, di Mapolda Lampung membawa harapan baru, namun juga beban berat. Publik tidak akan puas hanya dengan pemindahan 137 napi ke Rutan Bandar Lampung atau penambahan masa hukuman mereka. Narapidana pada dasarnya adalah orang yang sudah kalah oleh hukum.
Sasaran tembak yang sesungguhnya harus diarahkan ke dalam internal Rutan Kotabumi. Investigasi tidak boleh berhenti pada level administrasi atau sanksi mutasi. Jika terbukti ada oknum petugas yang memfasilitasi masuknya ponsel dan atribut tersebut, mereka harus diproses secara pidana sebagai bagian dari sindikat.
Kasus Rutan Kotabumi adalah bukti nyata bahwa tembok penjara bisa menjadi sangat transparan bagi mereka yang memiliki uang, namun tetap menjadi tembok yang tebal bagi keadilan. Mengatakan bahwa ini murni kecolongan adalah sebuah penghinaan terhadap akal sehat.
Jika pemerintah serius ingin membersihkan citra pemasyarakatan, maka “pembersihan rumah” harus dilakukan dengan tangan besi. Jangan biarkan publik berkesimpulan bahwa penjara di negeri ini memang sengaja dikelola sebagai lumbung kejahatan baru yang aman dari jangkauan luar. Sebab, dalam skandal sebesar ini, kata “kelalaian” hanyalah eufemisme dari kata “keterlibatan”. (RED)













