Diduga Ada “Main Mata” Penyaluran Traktor Roda 4 di Pesisir Barat Anggota DPRD Jadi Sorotan

PESISIR BARAT, studio2news.com – Aroma tidak sedap menyeruak di balik penyaluran bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Barat.

Penyerahan bantuan traktor roda 4 yang jatuh ke tangan seorang Ketua Kelompok Tani (Poktan) yang merupakan Anggota DPRD aktif memicu gelombang protes dari gabungan aktivis dan organisasi kemasyarakatan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) JPKP, GMBI dan  GRIB Jaya secara terang-terangan mempertanyakan etika dan transparansi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan setempat dalam menentukan penerima manfaat.

Ketua Ormas GRIB Jaya bersama Ketua LSM GMBI menyatakan bahwa dari 19 Poktan penerima bantuan, terdapat satu unit yang penyalurannya dianggap mencederai rasa keadilan sosial. Mereka menyoroti posisi penerima yang merupakan pejabat publik sekaligus politisi.

“Yang menjadi pertanyaan besar kami, apakah tidak ada kelompok tani lain yang lebih layak? Mengapa bantuan ini justru jatuh ke kelompok yang ketuanya adalah Anggota DPRD aktif? Ini jelas memicu persepsi miring di tengah masyarakat,” tegas mereka, Jumat (9/5/2026).

Meskipun secara administratif tercatat atas nama kelompok, status ketua poktan sebagai pejabat negara dinilai sebagai celah terjadinya konflik kepentingan. Gabungan ormas ini mendesak agar proses verifikasi dibuka secara gamblang ke publik.

Senada dengan ketua JPKP, Mh. Bangsawan, dirinya melontarkan kritik yang lebih menukik. Ia mempertanyakan adanya kebetulan politik di balik bantuan mewah tersebut.

“Kok bisa ketua Poktan yang juga anggota DPRD aktif dan satu partai dengan Bupati dapat bantuan? Di mana rasa keadilan bagi masyarakat kecil?” tanya Mh. Bangsawan.

Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Pesisir Barat, Irvan Leonardo terkesan memberikan pembelaan. Menurutnya, secara regulasi, tidak ada aturan yang dilanggar.

“Ya, kami dari pihak dinas yang menentukan siapa bakal penerima bantuan tersebut. Yang dilarang itu adalah PNS yang menjadi anggota atau pengurus,” pungkas Irvan. (Iwan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!