Viral! Tapir Nyasar di Jalan Lintas Timur Mesuji, BKSDA: Bukan Bingung, Ini Faktanya

BANDAR LAMPUNG, studio2news – Jagat media sosial di Lampung baru-baru ini dihebohkan oleh rekaman video yang memperlihatkan seekor tapir (Tapirus indicus) tengah berada di tengah Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Dalam video tersebut, satwa langka yang dilindungi ini tampak diam di tengah jalan, memicu anggapan warga bahwa ia sedang kebingungan.

Beruntung, sejumlah pengguna jalan sigap mengarahkan satwa tersebut agar kembali ke dalam hutan demi menghindari risiko tertabrak. Namun, benarkah tapir itu tersesat?

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, melalui Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, Irhamuddin, meluruskan persepsi publik. Perilaku diam atau lambatnya gerak tapir bukanlah tanda bahwa ia kehilangan arah.

“Tapir adalah satwa nokturnal yang sangat aktif di malam hari dan beristirahat saat siang. Jadi, jika dijumpai siang hari, gerakannya memang akan terlihat lambat atau tampak seperti mengantuk,” jelas Itno.

Selain itu, tapir memiliki penglihatan yang terbatas dan lebih mengandalkan penciuman serta pendengaran. Saat berada di dekat aktivitas manusia, tapir cenderung berhenti sejenak untuk mengendus udara demi memastikan kondisi lingkungan aman sebelum melangkah. Sifatnya yang tenang dan soliter membuat mereka lebih memilih menghindar daripada bersikap agresif.

Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kemunculan tapir di kawasan Register 45 merupakan bukti nyata bahwa Mesuji masih menjadi rumah bagi populasi satwa dilindungi tersebut. Namun, hal ini juga menjadi peringatan keras akan tipisnya batas antara habitat satwa dengan aktivitas manusia.

“Kemunculan tapir di jalan bukan berarti ia keluar dari habitatnya, melainkan karena jalan raya tersebut memang membelah koridor alami mereka. Menjaga konektivitas hutan sangat krusial agar satwa bisa mencari makan dan berkembang biak tanpa konflik,” tegas Agung.

Data survei Balai KSDA Wilayah III Lampung pada Januari 2024 di kawasan PT Silva Inhutani Lampung juga telah mengonfirmasi bahwa Register 45 merupakan wilayah jelajah aktif tapir.

Mengingat status tapir sebagai satwa dilindungi sesuai Permen LHK No. P.106 Tahun 2018, BKSDA memberikan imbauan tegas kepada masyarakat:

  1. Dilarang Mengganggu: Jangan mengejar, melukai, atau memberi makan. Tindakan ini memicu stres pada satwa dan bisa mengubah perilaku mereka menjadi defensif.
  2. Waspada Berkendara: Pengguna jalan diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama saat pagi, sore, atau malam hari, karena itu adalah waktu puncak aktivitas satwa.
  3. Segera Lapor: Jika melihat satwa liar berada di lokasi yang membahayakan, segera laporkan ke pihak BKSDA Bengkulu, Resor KSDA terdekat, atau aparat setempat untuk penanganan lebih lanjut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjaga kelestarian habitat adalah tanggung jawab bersama. Memberikan ruang gerak yang aman bagi satwa liar adalah kunci utama dalam mempertahankan kekayaan biodiversitas Indonesia. (Sandi Putra/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!