KOTABUMI, Studio2News — Niat hati ingin menikmati malam yang tenang sambil menyeduh kopi hangat, seorang buruh harian lepas di Kecamatan Kotabumi Selatan justru harus menelan pil pahit.
Pasalnya, sepeda motor kesayangan beserta telepon genggam miliknya raib digondol oleh pelaku yang sejatinya baru saja ia mintai tolong untuk membelikan bahan kopi.
Tidak tinggal diam menghadapi aksi penipuan dan penggelapan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bergerak cepat.
Di bawah komando langsung kapolsek, pelarian terduga pelaku akhirnya resmi dihentikan setelah petugas meringkusnya tanpa perlawanan berarti.
Kapolsek Kotabumi, IPTU Syamsudin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, (31/7/2026) sekira pukul 23.30 WIB, hal ini menindaklanjuti laporan resmi korban tertanggal 23 April 2026 lalu.
Dijelaskanbya, Peristiwa nahas ini bermula pada Sabtu, (18/4/2026), di kediaman korban yang beralamat di Jalan Bukit Pesagi No. 4B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Saat itu, korban bernama Putra Jaya (44) meminta tolong kepada terduga pelaku Febriyan untuk dibelikan kopi dan gula.
” Untuk memperlancar keperluan tersebut, korban dengan niat baik meminjamkan kendaraan roda dua miliknya beserta satu unit telepon genggam kepada terduga pelaku.” Ungkap Syamsudin. Sabtu (1/8/2026).
Namun, alih-alih lekas kembali, terduga pelaku justru membawa kabur barang-barang berharga tersebut. Korban bahkan sempat menunjukkan kesabaran luar biasa dengan menanti selama tiga hari penuh, berharap ada iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan kendaraannya.
” Kesabaran korban akhirnya habis sang pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya dan nomor kontaknya sama sekali tidak bisa dihubungi. Merasa dirugikan, korban langsung memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan insiden ini secara resmi ke Mapolsek Kotabumi Kota.” jelasnya.
Berbekal laporan korban serta serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan, Tim Reskrim Polsek Kotabumi akhirnya sukses melacak tempat persembunyian pelaku dan langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan di kelurahan Cempedak.
” Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah Ferbiyan warga jalan Kapten Dulhak,” terangnya.
Saat ini, terduga pelaku telah digelandang ke Markas Polsek Kotabumi Kota guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Red).













