Mesuji- Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter. Pelaku utama berinisial NS (34), seorang residivis kasus pencurian dan narkoba, diringkus di kawasan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian NS yang mengembat truk bernilai ratusan juta rupiah milik warga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada akhir Mei lalu.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Setiawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku merupakan warga Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur. NS diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika,” ujar Iptu Adi Setiawan, Sabtu (5/9/2026).
Iptu Adi menjelaskan, insiden pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026. Sebelum kejadian, korban baru saja membongkar muatan batu belah di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 23.50 Wib.
Korban kemudian tiba di kediamannya di Desa Wira Bangun pada Jumat dini hari sekira pukul 02.45 Wib dan memarkirkan truk tersebut di pekarangan rumah.
“Sekira pukul 05.30 Wib, saat korban hendak berangkat kerja, kendaraan tersebut sudah tidak ada di lokasi. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel ditaksir mencapai Rp450 juta dan langsung melapor ke Mapolres Mesuji,” kata Kasat Reskrim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim URC Satreskrim Polres Mesuji pada Kamis (3/9/2026) terkait keberadaan NS di wilayah Belitang, OKU Timur. Petugas bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres OKU Timur untuk menyisir lokasi.
Hasilnya, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wib, tim gabungan berhasil membekuk NS di Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur.
Dalam pemeriksaan, NS mengaku melancarkan aksinya bersama tiga rekan lainnya, yakni IM, SP, dan NW. Pelaku IM diidentifikasi sebagai otak pencurian yang memetakan lokasi keberadaan truk target.
“Tim mendatangi Mapolres OKU Timur untuk memeriksa IM, yang ternyata sudah lebih dulu ditahan di sana atas kasus pencurian lain. Dari keterangan IM, posisi barang bukti terdeteksi disembunyikan di wilayah Madang Suku II Komering,” jelas Iptu Adi.
Petugas bergerak ke lokasi penyimpanan dan berhasil menyita satu unit truk Mitsubishi Canter milik korban. Meski begitu, dua pelaku lainnya, yakni SP dan NW, masih dalam perburuan petugas dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini, tersangka NS beserta barang bukti truk curian telah diboyong ke Mapolres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sandi Putra/ Red)













