Tangki Modifikasi1.000 Liter, Penimbun Solar Subsidi di Bandar Lampung Digulung Polisi

BANDAR LAMPUNG, Studio2News — Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sebuah SPBU Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mencokok seorang pria berinisial J (46).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. J tertangkap tangan saat tengah mengisi solar menggunakan truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi secara khusus.

“Di bagian atas belakang bak mobil terdapat tangki modifikasi berkapasitas kurang lebih 1.000 liter,” terang Kompol Regan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan tangki siluman tersebut sudah terisi sekitar 320 liter solar bersubsidi. Selain itu, polisi menyita alat mesin sedot serta satu unit telepon seluler yang memuat puluhan barcode MyPertamina untuk transaksi BBM, di mana 10 di antaranya tercatat masih aktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menjual kembali solar subsidi tersebut ke tingkat pengecer dengan kisaran harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter. Aksinya ini disinyalir telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

“Mengenai barcode, masih kami dalami. Keterangan sementara dari tersangka, ia membelinya secara online,” jelas Regan.

Guna penyidikan lebih lanjut, penyidik Polresta Bandar Lampung terus mendalami asal-usul barcode pembeli, total keuntungan yang diraup tersangka, serta indikasi keterlibatan pihak lain maupun oknum SPBU.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit truk Colt Diesel
  • 1 tangki modifikasi kapasitas 1.000 liter berisi 320 liter solar
  • 1 unit mesin sedot
  • 1 unit ponsel berisi puluhan barcode pembelian BBM

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (Sandi Putra/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!