Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Akankah Diberlakukan Mulai Tahun 2027

Jakarta- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah mengkaji secara mendalam formulasi aturan baru yang berpotensi menyapu bersih kebijakan naik kelas otomatis. Kebijakan strategis ini menargetkan wacana penerapan kembali aturan tinggal kelas yang direncanakan mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2027.

Langkah restrukturisasi evaluasi ini dipicu oleh akumulasi aspirasi serta rekomendasi resmi dari Dewan Pendidikan dan para pakar edukasi. Para pemangku kepentingan menyoroti perlunya mengembalikan kriteria ketuntasan belajar sebagai instrumen evaluasi yang objektif, terukur, dan berintegritas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa peninjauan ulang terhadap sistem naik kelas otomatis menjadi hal yang mendesak guna menekan penurunan motivasi belajar siswa. Sistem yang berlaku sebelumnya dinilai memicu moral hazard di kalangan peserta didik, di mana tingkat kehadiran dan keseriusan belajar kerap dianggap tidak lagi berkorelasi langsung dengan status kenaikan kelas.

“Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi. Ini merupakan rekomendasi dari Dewan Pendidikan dan para ahli. Jika disetujui, tentu kami siap melaksanakan, sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta.

Penerapan kembali kriteria tinggal kelas diharapkan mampu mengembalikan fungsi evaluasi sebagai tolak ukur kompetensi riil, bukan sekadar kelengkapan administratif. Kemendikdasmen memastikan regulasi ini tidak diterapkan secara tergesa-gesa. Kajian akademik sedang difinalisasi untuk menyusun indikator capaian pembelajaran yang adil, kredibel, dan transparan.

Proses evaluasi yang baru diproyeksikan sebagai sarana pembinaan berkesinambungan demi menaikkan standar mutu pendidikan nasional secara merata.

Langkah Kemendikdasmen merevisi sistem kenaikan kelas ini menandai pergeseran paradigma penting, dari pendekatan formalitas menuju penegakan mutu substantif. Keberhasilan implementasinya pada tahun 2027 mendatang akan sangat bergantung pada kejelasan indikator capaian belajar serta kesiapan sarana pendukung bagi siswa yang membutuhkan intervensi akademik khusus. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!