JAKARTA, Studio2News — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Republik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang memuat drama penyitaan fantastis.
Sebanyak 17 orang diciduk dalam operasi penindakan di wilayah Jakarta dan Bogor, mulai dari pejabat eselon tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq.
Tidak tanggung-tanggung, lembaga antirasuah menyapu bersih barang bukti berupa 20 koper dan kardus berisi uang tunai rupiah serta valuta asing yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya giat penindakan tersebut. Ia menyatakan bahwa para penyidik masih bekerja keras melakukan pemeriksaan awal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Benar. Masih proses pemeriksaan awal,” ujar Setyo singkat, Senin malam (14/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa dari 17 orang yang diamankan, terdapat sejumlah nama pemegang kendali strategis di kementerian tersebut. Mereka di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi. Selain itu, politikus Fahd A Rafiq serta mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, turut digelandang ke markas antirasuah.
Di tengah hiruk-pikuk penangkapan ini, Setyo Budiyanto turut meluruskan simpang siur kabar di tengah publik yang sempat menyebut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, ikut terjaring. Setyo menegaskan bahwa satgas KPK hanya menyasar pejabat tingkat kantor pertanahan, pimpinan pusat di bawah kewenangan menteri, serta pihak-pihak swasta terkait.
“Kantah dan beberapa pihak lain,” tegas Setyo meluruskan isu yang beredar.
Gurita rasuah sektor pertanahan ini terendus berawal dari praktik patgulipat pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Para oknum pejabat diduga memperdagangkan kewenangan perizinan guna meraup keuntungan pribadi secara masif. Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, lingkaran hitam ini turut menyeret pihak pengembang swasta raksasa, yakni Summarecon.
Skala kejahatan ini kian terang tatkala tim satgas menyatroni kediaman mantan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Gus Arif), di perumahan CitraGran, Cibubur. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan pemandangan mencengangkan: 20 koper dan boks kardus penuh tumpukan uang tunai.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Gus Arif diduga kuat berperan sebagai jembatan penghubung utama antara pihak korporasi properti Summarecon dengan lingkaran dalam kekuasaan di kementerian. Sementara itu, Fahd A Rafiq diduga bertindak sebagai salah satu pengepul dana haram yang mengalir dari berbagai pihak sebelum akhirnya ditimbun dalam puluhan koper tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” beber Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Menanggapi badai korupsi yang menghantam institusi mereka, pihak Kementerian ATR/BPN belum memberikan pembelaan atau bantahan substantif. Humas Kementerian ATR/BPN, Karina, meminta publik dan awak media untuk bersabar menanti transparansi informasi resmi dari instansi.
“Untuk saat ini dimohon untuk menunggu, jika sudah ada akan kami info,” singkat Karina, Selasa (15/9/2026).
KPK sendiri memastikan bahwa praktik lancung ini telah mencederai rasa keadilan publik, khususnya pelayanan pertanahan yang seharusnya bersih, cepat, dan transparan bagi masyarakat luas. Saat ini, tim penyidik masih memaksimalkan waktu 1×24 jam untuk memeras keterangan dari para terperiksa.
Selanjutnya, Kedeputian Penindakan KPK akan segera menggelar ekspose (gelar perkara) internal guna menentukan status hukum ke-17 orang yang terjaring, apakah telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengantar mereka mengenakan rompi oranye tahanan KPK. (Red).













